Suara.com - Pemerintah diminta untuk segera menertibkan operasi lembaga penyiaran tak berizin (ilegal) yang beroperasi di Indonesia. Selain mengganggu jalannya bisnis lembaga penyiaran yang resmi, kehadiran lembaga penyiaran ilegal juga merugikan Negara lantaran tidak membayar pajak.
Keberadaan lembaga penyiaran ilegal juga mendapat perhatian Kasubdit IV Penyiaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Parlindungan Silitonga saat menjadi pembicara dalam diskusi penyiaran yang menjadi bagian dari kegiatan Kongres Federasi TV Berlangganan Indonesia di Jakarta belum lama ini.
"Yang pasti, aktifitas lembaga penyiaran ilegal ini merugikan Negara sebab mereka tidak membayar pajak,” kata Parlindungan dalam keterangannya, Jumat (21/2/2020).
Menurut Parlindungan, pertumbuhan bisnis industri lembaga penyiaran di Indonesia semakin meningkat. Namun dari sekian banyak Lembaga Penyiaran tersebut, tak banyak yang mengantongi izin resmi atas perusahaannya.
Karena itu, dia mengingatkan kepada semua pihak agar mengurus legalitas dari Lembaga Penyiaran tersebut. Jika tidak maka akan ada sanksi pidananya.
"Saya kira, penyelenggara siaran ilegal ini harus ditindak secara tegas. Mereka harus diberantas, Mereka yang terbukti menyelenggarakan siaran tanpa izin akan dikenakan pasal berlapis dari empat Undang-Undang untuk memberikan efek jera karena dampaknya sangat merugikan dan tidak mendidik masyarakat,” jelasnya.
Senada dengan Parlindungan Silitonga, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Mutia Ariqah mengatakan, Lembaga Penyiaran Ilegal itu banyak memiliki efek negatif.
“Misalnya, pelanggan tidak mendapatkan pelayanan memuaskan karena siarannya sering hilang. Ke mana harus komplain, karena mereka ilegal. Coba kalau legal, mereka bisa mengadu ke KPID,” tegasnya.
Baca Juga: KPI Akan Bikin Aturan Penyiaran di Qanun Syariah Aceh
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Terus Meningkat, 27359 Rekening yang Terhubung Judol Sudah Ditutup
-
Dasco Ungkap 4 Isu yang Dibahas Pertemuan Tertutup dengan Seskab dan Tiga Menteri Prabowo
-
Genjot Kredit, BFIN Incar Penyaluran Pembiayaan Sektor Mesin Cetak
-
IHSG Sesi I Terbang Berkat Komoditas! Sektor Teknologi dan Keuangan Terkapar
-
ASN Wajib Update Data SIASN ASN Digital untuk Jabatan, Dapodik, Gaji dan Tunjangan
-
IHSG Terus Menguat di Sesi Pertama, Perdamaian Israel-Hamas Jadi Katalis?
-
BBM Etanol: BPKN Usul Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Jika Kendaraan Rusak
-
BRI Insurance Cetak Laba Rp467 Miliar, Sanggup Jaga Margin di Tengah Badai Regulasi Baru
-
Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
-
Menkeu Purbaya Sowan ke Pasar Modal, IHSG 'To The Moon'?