Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh, Muhammad Hamzah mengatakan lembaga penyiaran tersebut akan segera menyusun rancangan qanun (peraturan daerah) terkait regulasi penyiaran di daerah tersebut. Aturan itu akan dibuat dalam qanun atau peraturan syariah di Aceh.
Dalam peraturan daerah tersebut, nantinya seluruh televisi berjaringan dan radio di Aceh juga wajib memunculkan program lokal seputar Aceh yang akan memuat seperti tayangan wisata lokal, promosi daerah, tayangan agama Islam seperti ceramah serta aneka potensi daerah yang ada di 23 kabupaten/kota di daerah itu.
"Kita berharap dengan adanya qanun tersebut, nantinya akan memuat aturan lebih tegas terkait siaran lokal yang wajib dilakukan oleh seluruh stasiun televisi berjaringan di Aceh termasuk radio," kata Muhammad Hamzah, Rabu (25/12/2019).
Bahkan, ia juga mendorong dalam aturan tersebut agar memperbanyak konten tayangan lokal di Aceh sehingga nantinya diharapkan akan bermunculan rumah produksi lokal yang akan dijual kepada televisi berjaringan di Aceh, dan tayangan hasil produksi anak-anak Aceh nantinya dapat dibeli sebelum disiarkan di televisi.
Hal ini juga diharapkan akan mampu meningkatkan kreativitas generasi milenial di Aceh untuk membuat konten yang layak siar untuk dijual ke stasiun televisi.
Tidak hanya itu, dalam qanun ini nantinya juga akan memuat aturan bahwa setiap stasiun televisi berjaringan yang beroperasi di Aceh juga wajib menggunakan sumber daya lokal seperti penggunaan tenaga kerja lokal dalam operasionalnya minimal sepuluh orang per stasiun televisi.
"Jika ada sepuluh stasiun televisi berjaringan di Aceh, maka jumlah tenaga kerja yang akan terserap paling sedikit sebanyak 120 orang," kata Muhammad Hamzah menambahkan.
Muhammad Hamzah juga menegaskan, seluruh stasiun televisi berjaringan di Aceh juga wajib menayangkan konten lokal pada waktu prime time (jam tayang utama) dimana merupakan waktu yang banyak ditonton di Aceh.
Ada pun stasiun televisi di Aceh yang sudah menerapkan siaran lokal di waktu prime time tersebut masing-masing Kompas TV, INews, Metro TV, serta SCTV. (Antara)
Baca Juga: Mendagri Sebut Pembatalan Qanun Bendera Aceh Lewat Menkopolhukam
Berita Terkait
-
KPI Kritik Dialek Jakarta Dipakai Presenter Radio dan TV
-
KPI Ancam Tak Perpanjang Izin Siaran Jika TV dan Radio Miskin Program Lokal
-
Di Hadapan Wapres JK, KPI Desak RUU Penyiaran Segera Disahkan
-
Buka Rapim KPI, Wapres JK Ingatkan soal Objektivitas
-
Tanggapan Melaney Ricardo Usai Hotman Paris Show Disetop KPI
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka