Selanjutnya, pasien dalam pengawasan adalah seseorang yang mengalami demam lebih dari 38 derajat Celcius atau ada riwayat demam, batuk/pilek/nyeri tenggorokan, pneumonia dan memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari sebelum timbul gejala. Kasus probable merujuk pada pasien dalam pengawasan yang diperiksa untuk Covid-19 tetapi inkonklusif (tidak dapat disimpulkan) atau seseorang dengan dengan hasil konfirmasi positif pan-coronavirus atau beta coronavirus. Pada kasus konfirmasi, seseorang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 lewat hasil pemeriksaan laboratorium.
"Jika mengalami gejala demam, batuk, sesak napas dan baru bepergian dari negara terjangkit dalam 14 hari sebelum sakit, segera berobat ke Puskesmas atau RS terdekat. Berikan informasi kepada dokter dan tenaga kesehatan tentang riwayat perjalanan," katanya.
Sebagai antisipasi, Girindra meminta agar etika batuk diterapkan, dengan menutup menggunakan masker, tisu, atau lengan. Setelah itu, segera buang tisu yang sudah dipakai atau cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun. Tips selanjutnya adalah gunakan masker jika menderita sakit dengan gejala infeksi saluran pernafasan (demam, batuk dan flu) dan segera berobat.
Langkah antisipasi penyebaran lain, bisa dilakukan dengan sering mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun kurang lebih 20 detik sebelum dan sesudah menyiapkan makanan, sebelum makan, setelah menggunakan toilet, dan setelah merawat binatang. Jika tidak tersedia air, dapat menggunakan cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70–80 persen.
Jika sedang sakit, diminta pula agar mengurangi aktivitas di luar rumah dan membatasi kontak.
Berita Terkait
-
Bank BJB, SAS Hospitality, dan PT SAP Kerja Sama Penyaluran KUR Mikro
-
Bank BJB Raih 2 Penghargaan dalam Artajasa Award 2020
-
Beri Layanan Terbaik bagi Nasabah, Bank BJB Jadi Sponsor Konser Dewa 19
-
Bank BJB Lakukan PUB II Obligasi Subordinasi Tahap I
-
Tingkatkan Kolabolasi di Bidang Pendidikan, BJB Kerja Sama dengan UMB
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang