Suara.com - Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati meminta jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak asal bicara terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal ini merespon pernyataan Ketua OJK Wimboh Santoso yang menyebut kasus Jiwasraya hanya berdampak kecil, lantaran aset perusahaan ini hanya berkisar satu persen dibandingkan total aset industri asuransi nasional.
"Konsekuensi statemen itu banyak. Jadi pejabat tidak bisa dengan mudah kasih statemen seperti itu. Apalagi ini lembaga negara," kata Enny di Jakarta, Kamis, (27/2/2020).
Seperti diketahui, dalam menyelamatkan Jiwasraya pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membuka kemungkinan memberikan suntikan penyertaan modal negara (PMN) kepada perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut.
Untuk saat ini, rencana pemberian PMN masih menunggu hasil final dari rapat skema penyelamatan yang dibahas antara Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR RI.
Enny berpandangan, jika memang kasus Jiwasraya tidak berdampak sistemik terhadap industri asuransi nasional, mestinya permasalahan gagal bayar Jiwasraya tidak menjadi perhatian serius pemerintah.
Dengan begitu, pemerintah dan jajaran DPR pun tidak perlu mengeluarkan wacana PMN untuk Jiwasraya dan membentuk tiga panitia kerja (Panja).
"Tapi nyatanya beda, malahan rencananya kan mau ada bailout yang nilainya belasan triliun. Jadi buat apa kalau ternyata kerugiannya kecil, karena alasannya asetnya hanya 1 persen dari total aset industri asuransi," imbuhnya.
Dari informasi yang beredar, Kementerian Keuangan dan BUMN diketahui sedang menyiapkan opsi pemberian PMN sebesar Rp 15 triliun, meski cara ini merupakan opsi terakhir atas upaya penyelamatan Jiwasraya.
Baca Juga: Bukan Virus Corona, Indonesia Dilanda Virus Jiwasraya
Lebih lanjut, Enny menilai dengan makin besarnya nilai PMN, artinya persoalan gagal bayar Jiwasraya harus segera diselesaikan karena nyatanya memiliki dampak yang besar.
Untuk itu dibutuhkan koordinasi yang padu antara pemerintah dan regulator, bukan malah mengecilkan masalah seperti yang diutarakan jajaran otoritas.
"Kalau menurut kajian OJK ternyata dampaknya kecil, DPR tidak perlu dong buat Panja. Dan harusnya Jiwasraya bisa dong selesaikan kerugiannya cepat kepada nasabah tanpa berlarut-larut," katanya.
Berita Terkait
-
Bukan Virus Corona, Indonesia Dilanda Virus Jiwasraya
-
CT Tanya Perkembangan Kasus Jiwasraya ke Sri Mulyani : Duitnya Ada Bu?
-
Kebut Penyelidikan Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 38 Saksi
-
Dipolisikan Benny Tjokro, Kementerian BUMN Tetap Bela Dirut Jiwasraya
-
Kasus Jiwasraya Menguap, Pengembalian Dana Nasabah Makin Gelap
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini
-
Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri