Suara.com - Dalam kondisi Pandemi Covid-19 atau virus corona banyak perusahaan yang menerapkan Work From Home (WFH) alias kerja di rumah. Tak terkecuali perbankan yang menerapkan kerja di rumah.
Terdapat empat perbankan pelat merah menerapkan anjuran Presiden Joko Widodo ini yang diantaranya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Namun bagaimanakah pelayanan nasabah jika perbankan itu menerapkan WFH ini?
Tak semuanya pegawai diberlakukan kerja di rumah. Para pegawai akan secara bergantian menerapkan sistem kerja tersebut.
Misalnya, Corporate Secretary Bank BRI, Amam Sukriyanto mengatakan bahwa yang bekerja di rumah hanya beberapa divisi di perseroan. Sehingga, pelayanan nasabah tetap berjalan.
"Seluruh unit kerja operasional Bank BRI tetap beroperasi dan melayani nasabah sebagaimana mestinya," ujar Amam.
Begitu juga Bank Mandiri, mereka menerapakan sistem bergantian atau split team saat WFH. Kendati begitu, cabang-cabang Bank Mandiri tetap beroperasi normal dengan jam operasional 08.00-15.00 WIB untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
Bank Mandiri juga menyarankan nasabah dapat menggunakan aplikasi Mandiri Online terbaru yang dapat melayani berbagai kebutuhan transaksi keuangan nasabah.
Berbeda dari Bank Mandiri dan BRI, BNI menetapkan tiga penyesuaian sistem kerja yaitu Split Operation, Shift Operations, dan Work From Home.
Baca Juga: Imbauan Work From Home Bikin Tukang Ojek Merana dan Kantong Cekak
Split dan Shift Operation diberlakukan untuk fungsi yang terkait dengan operasional utama dan layanan perbankan.
Sementara itu, posisi lainnya diterapkan sistem Work From Home atau bekerja dari rumah. Sistem ini hanya diterapkan pada daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan kondisi risiko tinggi.
Bank BNI juga menganjurkan nasabah memanfaatkan electronic channel yang telah dikembangkan oleh BNI.
Terakhir, Bank BTN menerapkan WFH pada divisi-divisi tertentu. Misalnya, dilakukan seperti pada Divisi kritikal minimal 20 persen dari total SDM pada divisi tersebut dan 40 persen untuk Divisi yang tidak kritikal.
Demikian juga dengan kantor cabang yang berada di wilayah sesuai dengan mapping kritikal untuk dilakukan WFH.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang