Suara.com - Dalam kondisi Pandemi Covid-19 atau virus corona banyak perusahaan yang menerapkan Work From Home (WFH) alias kerja di rumah. Tak terkecuali perbankan yang menerapkan kerja di rumah.
Terdapat empat perbankan pelat merah menerapkan anjuran Presiden Joko Widodo ini yang diantaranya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Namun bagaimanakah pelayanan nasabah jika perbankan itu menerapkan WFH ini?
Tak semuanya pegawai diberlakukan kerja di rumah. Para pegawai akan secara bergantian menerapkan sistem kerja tersebut.
Misalnya, Corporate Secretary Bank BRI, Amam Sukriyanto mengatakan bahwa yang bekerja di rumah hanya beberapa divisi di perseroan. Sehingga, pelayanan nasabah tetap berjalan.
"Seluruh unit kerja operasional Bank BRI tetap beroperasi dan melayani nasabah sebagaimana mestinya," ujar Amam.
Begitu juga Bank Mandiri, mereka menerapakan sistem bergantian atau split team saat WFH. Kendati begitu, cabang-cabang Bank Mandiri tetap beroperasi normal dengan jam operasional 08.00-15.00 WIB untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
Bank Mandiri juga menyarankan nasabah dapat menggunakan aplikasi Mandiri Online terbaru yang dapat melayani berbagai kebutuhan transaksi keuangan nasabah.
Berbeda dari Bank Mandiri dan BRI, BNI menetapkan tiga penyesuaian sistem kerja yaitu Split Operation, Shift Operations, dan Work From Home.
Baca Juga: Imbauan Work From Home Bikin Tukang Ojek Merana dan Kantong Cekak
Split dan Shift Operation diberlakukan untuk fungsi yang terkait dengan operasional utama dan layanan perbankan.
Sementara itu, posisi lainnya diterapkan sistem Work From Home atau bekerja dari rumah. Sistem ini hanya diterapkan pada daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan kondisi risiko tinggi.
Bank BNI juga menganjurkan nasabah memanfaatkan electronic channel yang telah dikembangkan oleh BNI.
Terakhir, Bank BTN menerapkan WFH pada divisi-divisi tertentu. Misalnya, dilakukan seperti pada Divisi kritikal minimal 20 persen dari total SDM pada divisi tersebut dan 40 persen untuk Divisi yang tidak kritikal.
Demikian juga dengan kantor cabang yang berada di wilayah sesuai dengan mapping kritikal untuk dilakukan WFH.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia
-
Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru