Suara.com - Dalam kondisi Pandemi Covid-19 atau virus corona banyak perusahaan yang menerapkan Work From Home (WFH) alias kerja di rumah. Tak terkecuali perbankan yang menerapkan kerja di rumah.
Terdapat empat perbankan pelat merah menerapkan anjuran Presiden Joko Widodo ini yang diantaranya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Namun bagaimanakah pelayanan nasabah jika perbankan itu menerapkan WFH ini?
Tak semuanya pegawai diberlakukan kerja di rumah. Para pegawai akan secara bergantian menerapkan sistem kerja tersebut.
Misalnya, Corporate Secretary Bank BRI, Amam Sukriyanto mengatakan bahwa yang bekerja di rumah hanya beberapa divisi di perseroan. Sehingga, pelayanan nasabah tetap berjalan.
"Seluruh unit kerja operasional Bank BRI tetap beroperasi dan melayani nasabah sebagaimana mestinya," ujar Amam.
Begitu juga Bank Mandiri, mereka menerapakan sistem bergantian atau split team saat WFH. Kendati begitu, cabang-cabang Bank Mandiri tetap beroperasi normal dengan jam operasional 08.00-15.00 WIB untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
Bank Mandiri juga menyarankan nasabah dapat menggunakan aplikasi Mandiri Online terbaru yang dapat melayani berbagai kebutuhan transaksi keuangan nasabah.
Berbeda dari Bank Mandiri dan BRI, BNI menetapkan tiga penyesuaian sistem kerja yaitu Split Operation, Shift Operations, dan Work From Home.
Baca Juga: Imbauan Work From Home Bikin Tukang Ojek Merana dan Kantong Cekak
Split dan Shift Operation diberlakukan untuk fungsi yang terkait dengan operasional utama dan layanan perbankan.
Sementara itu, posisi lainnya diterapkan sistem Work From Home atau bekerja dari rumah. Sistem ini hanya diterapkan pada daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan kondisi risiko tinggi.
Bank BNI juga menganjurkan nasabah memanfaatkan electronic channel yang telah dikembangkan oleh BNI.
Terakhir, Bank BTN menerapkan WFH pada divisi-divisi tertentu. Misalnya, dilakukan seperti pada Divisi kritikal minimal 20 persen dari total SDM pada divisi tersebut dan 40 persen untuk Divisi yang tidak kritikal.
Demikian juga dengan kantor cabang yang berada di wilayah sesuai dengan mapping kritikal untuk dilakukan WFH.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar