Bisnis / Makro
Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:23 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pelonggaran aturan halal bagi produk-produk Negeri Paman Sam yang masuk ke pasar domestik. Foto ist.
Baca 10 detik
  • Produk manufaktur, kosmetik, dan alat medis AS kini bebas wajib halal di RI.
  • BPJPH wajib akui sertifikat halal lembaga AS tanpa syarat tambahan yang rumit.
  • RI terima standar potong hewan AS dan bebaskan label halal untuk pakan ternak.

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi menyepakati kerja sama ekonomi monumental dengan Amerika Serikat (AS). Lewat dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk 'Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance', Presiden Prabowo Subianto menyetujui pelonggaran aturan halal bagi produk-produk Negeri Paman Sam yang masuk ke pasar domestik.

Langkah ini menandai babak baru hubungan dagang kedua negara, di mana Indonesia sepakat untuk tidak lagi mewajibkan sertifikasi halal pada sejumlah komoditas manufaktur hingga produk pangan tertentu asal AS.

Mengutip dokumen US-Indonesia ART Full Agreement, Sabtu (21/2/2026), Article 2.9 yang bertajuk "Halal for Manufactured Goods" menyebutkan bahwa pelonggaran ini bertujuan mempercepat arus ekspor kosmetik, perangkat medis, hingga barang manufaktur lainnya dari AS ke Indonesia.

"Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi poin dalam dokumen tersebut.

Pelonggaran ini tidak main-main. Indonesia juga membebaskan persyaratan label halal untuk wadah serta bahan pengangkut produk manufaktur. Namun, pengecualian tetap berlaku untuk wadah yang digunakan mengangkut makanan, minuman, dan farmasi.

Menariknya, Indonesia kini wajib mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan oleh lembaga otoritas di AS tanpa syarat tambahan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diminta untuk merampingkan proses pengakuan tersebut agar produk AS bisa langsung 'tancap gas' di pasar lokal.

Di sektor pangan, kesepakatan ini memberikan karpet merah bagi produk hewani AS. Indonesia menyatakan bakal menerima praktik penyembelihan hewan di AS selama sesuai hukum Islam atau standar anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Lebih jauh, produk non-hewan dan pakan ternak baik yang direkayasa genetika maupun tidak kini bebas dari kewajiban label halal. Bahkan, perusahaan penyimpanan dan pergudangan di rantai pasok ekspor AS tidak perlu lagi melakukan pengujian kompetensi halal bagi karyawannya.

"Indonesia tidak akan mengadopsi ukuran apa pun yang mengharuskan perusahaan AS menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan," tulis dokumen tersebut.

Baca Juga: Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?

Kesepakatan ini diharapkan mampu menggenjot nilai perdagangan bilateral, meski diprediksi akan memicu diskusi hangat di dalam negeri terkait implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang selama ini berlaku ketat.

Load More