Suara.com - Sebanyak 21 penerbangan di Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Senin (23/3/2020) dibatalkan.
Informasi tersebut didapatkan berdasarkan informasi yang dihimpun dari PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara.
"Pembatalan dilakukan oleh maskapai, totalnya ada 42 pergerakan pesawat," kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Fendrick Sondra di Padang Pariaman, Senin.
Ia merinci penerbangan yang dibatalkan yaitu Air Asia rute Kuala Lumpur-Padang dengan kode AK 403/AK 402, Padang-Kuala Lumpur AK 406/AK 407 dan AK 405/AK 404.
Kemudian Lion Air rute Jakarta-Padang JT 252/JT 253, JT 233/JT 232,JT 350/JT 353, JT 250/JT 251, JT 231/JT 230,JT 258/JT 259, JT 254/JT 255, JT 256/JT 257, JT 356, JT 357.
Berikutnya Wings Air rute Padang-Gunung Sitoli, Padang-Pekanbaru, Padang-Palembang dengan kode IW 1245/IW 1246, IW 1764/IW 1761,IW 1760/IW 1765,IW 1292/IW 1293.
Selanjutnya Garuda Indonesia Jakarta-Padang dengan kode GA 160/GA 163,GA 148/GA 149,GA 162/GA 165,GA 166/GA 169.
Lalu Sriwijaya Air Padang-Jakarta SJ 022/SJ 023 dan Citilink Padang-Jakarta QG 1940/QG 1941.
Sebelumnya Wali Kota Padang Mahyeldi mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menghentikan sementara jalur penerbangan sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).
Baca Juga: Sampai 30 Maret, Tak Ada Penerbangan Internasional di Bandara Adisutjipto
"Atas nama Pemkot Padang saya mendorong Pemprov Sumbar untuk menutup sementara Bandara Internasional Minangkabau (BIM) agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan," ujar dia.
Menurut dia, penghentian sementara penerbangan sudah banyak dilakukan di berbagai negara seperti Malaysia dan ternyata efektif menekan penyebaran corona.
Menanggapi hal itu PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau menyampaikan penutupan sementara bandara untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.
"Terkait usulan beberapa pihak agar bandara Minangkabau ditutup sementara, itu bukan kewenangan kami karena Angkasa Pura II hanya operator yang menjalankan fungsi pelayanan operasional," kata EGM PT AP II Cabang BIM Yos Suwagiyono.
Menurut dia dalam mengoperasikan bandara atas dasar izin dari Kementerian Perhubungan sehingga tidak dapat memutuskan penutupan operasional bandara.
Dari Kantor Pusat sampai saat ini terus menekankan pada semua kantor cabang agar terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas tidak hanya terkait masalah virus ini saja, juga standar keamanan penerbangan agar tetap terjaga, ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS