Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan mekanisme pelaksanaan pemberian stimulus tarif listrik terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan keringanan tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA yang reguler atau pascabayar akan digratiskan biaya pemakaian dan biaya beban.
"Untuk golongan 450 VA yang reguler (pascabayar) atau pakai dulu baru bayar, berapapun pakainya ya gratis, tidak bayar apa-apa," kata Rida dalam Konferensi Pers Online di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (1/4/2020).
Mengantisipasi pemakaian konsumen reguler yang melebihi batas, Kementerian ESDM dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah memiliki database penggunaan masing-masing konsumen.
"Nanti bakal jepret juga skeringnya kalau melebihi batas," katanya.
Khusus prabayar 450 VA, pemerintah akan memberikan token gratis setiap bulan sebesar pemakaian tertinggi dari tiga bulan terakhir.
"Masing-masing pelanggan konsumsinya beda-beda, kami sudah punya profil pelanggan, angka maksimum dari pemakaian tiga bulan terakhir, yang kita berikan selama tiga bulan ke depan," ungkap Rida.
Penerapan mekanisme keringanan pembayaran ini akan diterapkan serupa pada pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.
"Yang reguler akan diberikan diskon 50 persen dari biaya pemakaian dan biaya beban," katanya lagi.
Baca Juga: PLN Rampungkan Teknis Pembebasan Tagihan dan Diskon Listrik Pekan Ini
Sementara bagi konsumen 900 VA prabayar, setiap bulannya akan diberikan token listrik gratis sebesar 50 persen dikalikan pemakaian bulan tertinggi dari tiga bulan terakhir.
"Persis seperti 450 VA, hanya saja tidak gratis tetapi bayarnya hanya 50 persen," ucap Rida.
Rida menyatakan, selama tiga bulan ke depan, mulai April hingga Juli, kedua pelanggan 450 VA dan sebagian 900 VA akan mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan.
"Sekiranya akan mengikuti perkembangan nasional (meredanya COVID-19). Bila masih dibutuhkan untuk memberikan keringanan kepada saudara-saudara yang membutuhkan tidak tertutup kemungkinan akan diperpanjang," tutur Rida.
Rida menegaskan kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.
"Ini bukti pemerintah siap hadir di setiap kondisi. Sekiranya diperlukan pemberian keringanan izinkan dievaluasi sesuai keadaan," kata Rida.
Berita Terkait
-
PLN Rampungkan Teknis Pembebasan Tagihan dan Diskon Listrik Pekan Ini
-
PLN Siap Jalankan Perintah Jokowi, Gratiskan Listrik selama Wabah Corona
-
Listrik Gratis Selama 3 Bulan Wabah Virus Corona Mulai Hari Ini
-
Jokowi Sebut Warga Kesulitan Bayar Pemasangan Listrik Rp 1 Juta
-
Presiden Jokowi Tinjau Pemasangan Listrik Gratis
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok