Suara.com - Perusahaan penagih utang atau 'debt collector' di wilayah Jakarta Selatan memutuskan untuk sementara beralih profesi menjadi penjaga parkir dampak dari pandemi virus corona atau covid-19.
Selain karena covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta perusahaan pembiayaan atau leasing dilarang melakukan penagihan sementara waktu.
Seorang pemilik usaha jasa penagihan utang di Jakarta Selatan, Budianto Tahapary mengatakan permintaan penagihan dari 'leasing' berkurang. Ia menuturkan, perusahannya biasanya sehari ada tujuh sampai 10 permintaan, kini menjadi dua bahkan tidak ada sama sekali.
"Atas instruksi itu (presiden), 'SK' berkurang sekarang, ini sekarang baru dapat dua laporan ada uang masuk cair dari surat kuasanya," kata Budianto seperti diberitakan pantau.com - jaringan Suara.com, Selasa (31/3/2020).
Pria yang akrab disapa Budi itu menjelaskan, untuk melakukan penagihan utang, pihaknya harus lebih dulu menerima Surat Kuasa atau SK dari perusahaan pembiayaan (Finance) yang bekerja sama dengan perusahaan.
SK tersebut merupakan dasar hukum bagi para anggota penagih utang bergerak melakukan penarikan ke debitur yang kreditnya macet.
Setiap kali ada penagihan utang, anggota 'debt collector' di bawah koordinator Budi akan mentransfer uang yang telah dibayarkan oleh 'leasing' sebagai upah atau uang retensi (biaya penanganan).
"Biasanya sebulan bisa 10 kali transfer, hari ini baru ada dua kali transfer nominalnya Rp 7 juta," kata Budi.
Menurut Budi, sejak sepinya permintaan penagihan utang dari 'leasing', ia dan anggotanya beralih profesi menjaga parkiran di kawasan Mampang. Budi selain memiliki perseroan terbatas yang terdaftar dengan nama PT M&T Lapanlapan, juga memiliki usaha parkir yang dikelolanya sejak berhasil melakukan penarikan objek bangunan dari jasa penagihan utang.
Baca Juga: FIFA Siap Rogoh Dana Simpanan Bantu Finansial Klub Terdampak Virus Corona
"Kita fokus di parkiran dululah, lebih menjamin supaya bisa makan," kata Budi.
Selama sepi orderan, Budi mengarahkan anggotanya untuk hidup berhemat dan menyiasati situasi yang terjadi akibat wabah virus corona COVID-19.
"Kita bersiasatlah, makan singkong, ngirit belanja dapur. Karena sampai hari ini kita belum tau dah, SK diterbitkan atau tidak, kita menunggu kebijakan dari lembaga finance," kata Budi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan sudah mendapat banyak keluhan dari para pekerja harian termasuk tukang ojek, supir taksi, hingga nelayan dan berjanji akan memberikan kelonggaran di tengah wabah COVID-19.
Hal ini disampaikan oleh Presiden dalam Rapat Terbatas (melalui Video Conference) dengan Ttpik pengarahan presiden kepada para gubernur menghadapi pandemi COVID-19, Selasa 24 Maret 2020.
Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah memberikan keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi ataupun nelayan.
Berita Terkait
-
Tenang Adalah Kunci! Bertemu Debt Collector, Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan
-
Debt Collector Tarik Motor, Bagaimana Hukumnya?
-
Tawuran Debt Collector vs Ojol, Kapolres Sleman: Kami Proses!
-
Ojol Diduga Balas Dendam ke Debt Collector di Ring Road Utara
-
Tawuran di Ring Road Utara, Diduga Debt Collector Balas Dendam ke Ojol
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran