2 RW di Jakbar Lockdown, Pedagang hingga Penagih Utang Dilarang Masuk!

Jum'at, 03 April 2020 | 15:12 WIB
Warga di RW 08 dan 09 Kelurahan Keagungan, Jakarta Barat terapkan lockdown. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah).

Suara.com - Penyebaran virus Corona alias COVID-19 kian masif di Indonesia. Bahkan, Jakarta disebut menjadi episentrum penyebaran pandemi ini lantaran jumlah orang yang terjangkit dan angkat kematian paling tinggi dibandingkan daerah-daerah lain. 

Guna menangkal penyebaran virus, warga Kelurahan Keagungan, RW 08 dan 09, Jakarta Barat melakukan lockdown atau karantina wilaya mandiri.

Bentangan spanduk dan pagar bambu jadi penghalang warga yang tak berkempentingan dilarang masuk wilayah tersebut.

Seperti dilihat secara langsung oleh Suara.com di lokasi pada Jumat (3/4/2020) siang nampak akses yang lockdown tersebut merupakan jalan bernama Jalan Kerajinan, RW 08 dan 09, Keagungan, Jakarta Barat.

Terlihat dalam bentangan tulisan spanduk lockdown tersebut ada larangan yang menyebut profesi pedagang keliling, debt collector (penagih utang), hingga Tamu Kost tidak boleh masuk sembarang ke wilayah tersebut.

"Demi pepencegahan penularan virus corona selain warga RW. 08 & 09 Kelurahan Keagungan dilarang masuk; bank keliling, collector, Koperasi Simpan Pinjam, Tamu Kost," tulis larangan dalam spanduk.

Sementara itu menurut warga sekitar lockdown sendiri baru dilakukan warga sejak dua hari terkahir. Alasanya, untuk pencegahan penularan virus corona sedini mungkin.

"Ini udah 2 hari (di-lockdown). Bagus buat pencegahan dini," kata salah satu warga yang ditemui Suara.com.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com