"Jangan sampai ada konspirasi tanda tangan pejabat, DPR atau segala macam untuk konversi lahan pertanian, penjaranya 5 tahun. Ada undang-undangnya itu," jelasnya.
Perlu diketahui, negara telah mengeluarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kementan telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan, diantaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi.
"Upaya pencegahan alih fungsi lahan, salah satunya dengan single data lahan pertanian. Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang presiden, gubernur, bupati, camat sampai kepala desa semuanya sama, termasuk masalah lahan pertanian dan produksi," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menambahkan, makin berkurangnya lahan pertanian salah satunya disebabkan oleh mudahnya izin beralihnya lahan pertanian ke non pertanian. Lahan pertanian pangan, terutama sawah, merupakan lahan dengan land rent yang rendah.
"Dinas terkait, khususnya pertanian, diharapkan mengetahui dan diikutsertakan juga dalam pembentukan tim teknis. Di dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan kota sangat penting dan perlu peran serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu," jelas Sarwo.
Penyebab lainnya, jelas Sarwo, permasalahan dalam lambatnya penyusunan Perda tentang RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perda RTRW Kabupaten dan Kota yang sudah dibahas di tingkat pusat, dalam hal ini BKPRN Pusat, masih dibahas kembali dengan DPRD Kabupaten/Kota, termasuk pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Dinas Pertanian Provinsi/Kabupateb/Kota diharapkan agar aktif mengikuti perkembangan penyusunan RTRW di masing-masing wilayahnya," pungkas Sarwo.
Berita Terkait
-
Anies Larang Warga Bagikan Bantuan ke Pengemis Musiman, Ini Alasannya
-
Imbas Corona, Secuil Pelanggan Mampir ke Pangkas Rambut Legendaris Ko Tang
-
Anak-anak di Inggris Jatuh Sakit, NHS Siaga
-
99 % Pelanggan Raib karena Corona, Ribuan Tukang Cukur Asgar Terpaksa Mudik
-
Jawab Protes Pengusaha, Satgas Covid-19 DPR Bantah Impor Jamu dari China
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya