Suara.com - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan, pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada 19 sektor manufaktur atau pengolahan yang dianggap paling terdampak Covid-19 melalui PMK Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Wabah Virus Corona.
Dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020, ke 19 sektor industri tersebut diberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) PPh Pasal 21 karyawannya yang berpenghasilan paling tinggi Rp 200 juta pertahun, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon 30 persen untuk angsuran bulanan PPh pasal 25, restitusi dipercepat dengan treshold yang naik dari Rp 1 miliar ke Rp 5 miliar.
Selain itu, pemerintah juga sedang memfinalkan industri lain yang juga terdampak COVID-19 agar diberi insentif yang sama.
"19 sektor pengolahan diberikan insentif berupa PPh Pasal 21 karyawannya ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, setoran bulanan angsuran PPh pasal 25 diberi diskon 30 persen, restitusi dipercepat dengan treshold dinaikkan dari Rp 1 miliar ke Rp 5 miliar. Saat ini kami sedang finalisasi sektor-sektor lain yang akan diberikan insentif serupa," kata Suryo, Selasa (28/4/2020).
Ia melanjutkan, mulai tahun 2020 berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020, tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dikurangi atau diturunkan dari 25 persen di tahun 2020 menjadi 23 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021.
Untuk tahun pajak 2022 dan selanjutnya, tarif pajak akan turun menjadi 22 persen.
Ia mengimbau agar WP Badan yang ingin menikmati potongan pajak hingga 22 persen di tahun 2022 dan seterusnya untuk segera melaporkan pajaknya karena perhitungan ini akan dimulai sejak masa pajak bulan April tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Pemerintah Tegaskan: Gunung Lawu Tak Masuk Area Kerja Panas Bumi
-
Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI Findmeera Buktikan Perempuan Bisa Berdaya
-
PNM & Menteri PKP Berikan Pembiayaan Terjangkau untuk Renovasi Rumah Usaha Nasabah Mekaar di Malang
-
Merdeka dari Kegelapan, Cerita Warga Musi Banyuasin Akhirnya Nikmati Terang Lewat BPBL
-
Cara Mengecek BLT Rp900 Ribu Oktober 2025, Kapan Cair? Ini Jadwal Penyalurannya
-
Cakap Digital, Bijak Finansial: Sinergi Suara.com dan Bank Jago untuk Tingkatkan Kualitas Guru
-
Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini
-
Pengusaha Logistik Catat Pengiriman Barang Besar Tumbuh Double Digit
-
Suara.com Gandeng Bank Jago, Ajak Guru Cerdas Kelola Finansial dan Antisipasi Hoaks di Era Digital
-
Siapa Pemilik Indonesia Investment Authority? Luhut Usul Dana Rp50 Triliun untuk INA