Suara.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menolak pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut belum cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov DKI Jakarta karena menunggu hasil audit dari BPK.
Padahal, kata Agung, pemerintah pusat tak perlu menunggu hasil audit terlebih dahulu untuk mencairkan DBH Pemprov DKI karena tidak ada hubungannya sama sekali dengan BPK.
"Kemudian penting untuk ditegaskan juga, bahwa tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK untuk bayar DBH tidak ada hubungannya. Sudah saya jelaskan, sebenarnya tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kemenkeu ke pemerintahan DKI atau pemerintah manapun," kata Agung dalam video teleconference di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Agung pun menjelaskan DBH yang kurang bayar kepada sejumlah pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2019, BPK sendiri mengirim surat kepada Menteri Keuangan.
"Kami sudah memberikan surat resmi ke Menkeu tanggal 28 april 2020," katanya.
Agung juga mengemukakan, BPK hanya melakukan pemeriksaan saja, sementara yang dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu adalah pengelolaan keuangan negara.
"Dan dasarnya sudah jelas. Saya enggak komentari Permenkeu 2019 yang dia buat harus diterbitkan BPK dan sebagainya saya enggak komentari," kata Agung.
Bahkan, kata Agung, di dalam UU pemeriksa keuangan sekali pun tidak ada satu pun aturan yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban yang dilakukan Kemenkeu, khususnya pemerintah pusat harus menunggu hasil audit BPK secara khusus masalah DBH.
"Dari jawaban kami, terkait dengan hubungan antara pemeriksaan yang kami lakukan dengan kewajiban pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkeu terkait DBH kurang bayar kepada pemda, silakan dibaca surat resmi yang kami sampaikan kepada Menkeu," ucapnya.
Baca Juga: Sebut Anies Tak Sanggup Bayar Bansos, Sri Mulyani Ditagih Utang Pajak
Sebelumnya, Sri Mulyani bilang, kurang bayar DBH biasanya akan dibayarkan pada Agustus atau September tahun berikutnya, atau menunggu hasil audit APBN oleh BPK
“Nah sekarang yang 2019, yang Pak Anies selalu minta, itu DBH 2019. Setiap daerah, DBH yang kami bayarkan pasti beda sama realisasi, maka pada akhir tahun APBN kita bikin laporan keuangan dan diaudit BPK. BPK nanti sebutkan penerimaan pajak sekian, maka DBH tahun lalu kurang bayar harus dibayarkan," kata Sri Mulyani.
Berita Terkait
-
Bantah Sri Mulyani, Anies Klaim Sudah Siapkan Rp 5 Triliun untuk Bansos
-
Sebut Anies Tak Sanggup Bayar Bansos, Sri Mulyani Ditagih Utang Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Anies Tak Sanggup Lagi Biayai Bansos Corona di DKI
-
Ada Bansos Kemensos, Jadi Alasan Anies Tunda Bantuan DKI Tahap Dua
-
Sri Mulyani Siapkan Dana Antisipasi Virus Corona dari DBH, DAU dan DID
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak