Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengkritik pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut belum cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena menunggu hasil audit dari BPK, bukan merupakan suatu alasan yang tepat.
Atas kritik ini Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo angkat bicara, menurut dia Kementerian Keuangan seharusnya tidak perlu merasa berpolemik dengan BPK atas penyaluran DBH tersebut.
"Sebenarnya Kemenkeu pun tidak merasa perlu berpolemik dengan BPK karena memang soal DBH ini tidak ada kaitan secara kelembagaan dengan institusi BPK. Tidak perlu persetujuan BPK terhadap pembayaran DBH ke Daerah," kata Yustinus kepada Suara.com, Selasa (12/5/2020).
Terlebih kata Yustinus sebetulnya pernyataan Sri Mulyani tersebut untuk lebih mendorong pemerintah daerah menggunakan anggaran daerahnya untuk menanggulangi dampak penyebaran virus corona atau Covid-19, dengan cara refocusing atau realokasi anggaran.
"Kebijakan Kemenkeu seperti sudah disampaikan di atas, tentu juga didasari pertimbangan untuk mendorong Pemda melakukan refocusing atau realokasi anggaran dan mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menangani Covid ini. Pusat akan bekerja sama, berkoordinasi dan mendukung upaya Pemda untuk bersama-sama menangani pandemi dengan baik," paparnya.
Yang ingin disampaikan oleh Menkeu adalah, untuk pembayaran DBH kurang bayar dalam praktiknya didasarkan pada LKPP audited (telah selesai diaudit BPK) sehingga angkanya menjadi pasti.
"Dengan demikian harapannya governance lebih baik, tidak perlu penyesuaian lagi apabila ada perbedaan atau perubahaan angka/nilai," katanya.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menolak pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut belum cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov DKI Jakarta karena menunggu hasil audit dari BPK.
Padahal kata Agung pemerintah pusat tak perlu menunggu hasil audit BPK terlebih dahulu untuk mencairkan DBH kepada sejumlah pemerintah daerah.
Baca Juga: Ribut Sri Mulyani Vs Anies Baswedan Soal DBH, Ini Kata Ketua BPK
"Kemudian penting untuk ditegaskan juga bahwa tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK untuk bayar DBH tidak ada hubungannya, sudah saya jelaskan sebenarnya tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kemenkeu ke pemerintahan DKI atau pemerintah manapun," kata Agung dalam video teleconference di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Agung juga menuturkan, yang dilakukan BPK hanya soal pemeriksaan saja, sementara yang dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan adalah pengelolaan keuangan negara, termasuk soal penyaluran anggaran.
"Dan dasarnya sudah jelas. Saya enggak komentari Permenkeu 2019 yang dia buat harus diterbitkan BPK dan sebagainya saya enggak komentari," kata Agung.
Bahkan kata Agung di dalam UU pemeriksa keuangan sekali pun tidak ada satu pun aturan yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban yang dilakukan Kemenkeu, khususnya pemerintah pusat harus menunggu hasil audit BPK secara khusus masalah DBH.
"Dari jawaban kami terkait dengan hubangan antara pemeriksaan yang kami lakukan dengan kewajiban Pempus dalam hal ini Kemenkeu terkait DBH kurang bayar kepada Pemda silahkan dibaca surat resmi yang kami sampaikan kepada Menkeu," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Pertamina Buka Posko di Jatim: Ini Tata Cara Klaim Biaya Perbaikan Mesin
-
Sidak SPBU di Jatim, Bahlil Tindak Tegas Pertamina, Jika Benar Distribusikan BBM Tak Layak Edar!
-
Pertalite Dikeluhkan di Jatim, Pertamina Investigas BBM yang Disuplai Terminal Tuban dan Surabaya
-
Kinerja Keuangan BRI Kokoh, CASA Naik dan Likuiditas Terjaga Hingga Q3 2025
-
Tinjau SPBU di Jatim, Kementerian ESDM Lakukan Uji Sampel BBM: Hasilnya Tidak Ada Kandungan Air
-
BRI Cetak Laba Rp41,2 Triliun, Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi Kerakyatan
-
Lewat "Kapal Literasi Moh. Hatta", Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia
-
Innovillage 2025 Dorong Mahasiswa Indonesia Hadirkan Inovasi Digital Berdampak Sosial
-
TPG Triwulan 3 Sudah Masuk Rekening: Cek Jadwal Pencairan Sesuai SKTP dan Info GTK
-
Digistar Telkom Ajak Mahasiswa dan Fresh Graduate Akselerasi Pengembangan Skill Digital Talenta Muda