Suara.com - Virus corona mengancam kesejahteraan 800 juta orang di seluruh dunia yang tergantung pada pengiriman uang dari anggota keluarga mereka yang bekerja di luar negeri.
Lebih dari 200 juta pekerja migran mengirim uang kepada keluarga mereka di negara asal, kata PBB. Dan uang itu disebut remitansi.
Namun tahun ini, karena pandemi, nilai pengiriman uang oleh pekerja migran, menurut Bank Dunia, akan mengalami "penurunan paling tajam dalam sejarah modern".
Pengiriman uang dari para tenaga kerja migran ke keluarga mereka di negara-negara dengan pendapatan rendah hingga menengah diperkirakan akan turun dari US$554 miliar atau sekitar Rp8,258 triliun pada tahun 2019 menjadi U$445 miliar atau Rp6,632 triliun, kira-kira turun 20%.
Bank Dunia mengatakan hal ini terjadi "terutama karena penurunan gaji dan penurunan jumlah pekerja migran yang benar-benar bekerja."
Ditambahkan, para pekerja migran cenderung lebih rentan kehilangan pekerjaan dan upah dalam krisis ekonomi di negara yang ditempatinya."
Rata-rata remitansi berkisar antara US$$200-US$300 (Rp2,9 juta-Rp4,5 juta) cukup untuk menghidupi seluruh anggota keluarga selama satu bulan di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah.
Tanpa tali pertolongan yang penting ini, "kita menghadapi masa depan yang suram bagi jutaan orang," kata Delphine Pinault, dari CARE International, lembaga amal yang mengadakan proyek-proyek untuk memerangi kemiskinan di hampir 100 negara.
Lalu bagaimana warga mengatasi kesulitan ini? Berikut kisah beberapa orang yang terdampak.
Baca Juga: Sejarawan: Sejak Zaman VOC, Saat Ada Wabah Prioritas Elite Adalah Ekonomi
Dari Malaysia ke Indonesia: Sumarno
Sejak diberlakukan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atau semacam pembatasan pergerakan di Malaysia mulai tanggal 18 Maret lalu, praktis sumber penghasilan Sumarno kering.
Pria asal Jawa Tengah itu adalah pekerja migran Indonesia yang punya keahlian dalam bidang kelistrikan.
Dengan gaji harian, jasanya biasanya diperlukan di berbagai tempat, mulai dari rumah, pabrik hingga bangunan.
"Secara ekonomi jelas pengaruh, sebab dengan adanya sistem PKP dari tanggl 18 Maret sampai sekarang tidak diperbolehkan bekerja, sedang untuk pekerja harian itu ada kerja ada gaji, jadi untuk waktu tersebut tidak dapat penghasilan langsung," tuturnya kepada wartawan BBC News Indonesia, Rohmatin Bonasir, pada Selasa (12/05).
Hasilnya cukup untuk menghidupi anak dan istrinya di Malaysia, selain dikirim ke Indonesia untuk lima anggota keluarga; kedua orang tuanya, kedua mertuanya dan seorang anak yang sekolah di SMK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
Menuju Kedaulatan Energi, RDMP Balikpapan Jadi Andalan ESDM Stop Impor BBM
-
374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon
-
BEI Bidik Empat Emiten Sekaligus, Status UMA Melekat pada Saham-saham Ini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans
-
Tangani Dampak Longsor dan Banjir, Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Sumut Segera Pulih
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026