Suara.com - Perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Pendidikan Menengah (Dikmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Katman menyatakan, tidak ada batasan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam webinar Kebijakan DAK Non-Fisik TA 2020 dan Rancangan Kebijakan 2021 pada Jumat (29/5/2020).
"Penggunaan dana BOS tidak ada batasan dari sisi persentase penggunaan dananya. Sebelumnya buku dibatasi 20 persen (sekarang) buku boleh beli berapapun juga. Sekolah tidak dibatasi penggunaan dana BOS-nya, tidak ada pembatasan persentase, dibuka lebar," jelas Katman.
Untuk honor guru, dari semula maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima dan harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), pada masa pandemi Covid-19 juga boleh diberikan lebih dari 50 persen.
"Terkait pemanfaatan Covid, selain SE-4.Mendikbud/2020 juga ada relaksasi sesuai Permendikbud 19/2020 yakni untuk pembelian seperti disinfektan alat cuci tangan dan sebagainya, mestinya di RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)-nya rekening belanja masuk Biaya Operasional dan sebagainya ada di situ. Untuk honor guru yang semula harus NUPTK kemudian maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima, ini (sekarang) dibuka seluas-luasnya," paparnya.
Namun, Katman menegaskan agar kepala sekolah bisa menyusun rencana kerja yang berorientasi pada belanja kebutuhan prioritas sekolah untuk program 'Merdeka Belajar.'
"Tapi tetap, kepala sekolah harus memiliki mapping. Jangan sampai ketika menerima BOS langsung dibayar honor semua, bulan berikutnya operasionalnya terkendala," jelasnya.
Sebagai informasi, dana BOS TA 2020 telah disalurkan sebesar Rp 24,4 triliun tanpa memperhitungkan kurang/lebih salur tahun sebelumnya yang terbagi dalam 2 tahap. Pada Tahap I sebesar Rp 14.4 triliun untuk 215.307 sekolah serta Tahap II sebesar Rp10 triliun untuk 111.140 sekolah yang tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
Baca Juga: Dibuat Lebih Fleksibel, Dana BOS Tetap Bisa Digunakan Honor Guru Non PNS
Berita Terkait
-
Saran Ahli Kesehatan Untuk Kemendikbud: Tak Perlu Buru-buru Buka Sekolah
-
Khawatirkan Nyawa Murid, DPR: Sekolah Harus Dibuka di Zona Hijau Corona
-
Dibuat Lebih Fleksibel, Dana BOS Tetap Bisa Digunakan Honor Guru Non PNS
-
Percepatan Dana BOS, Menteri Muhajir Rapat Bareng Nadiem dan Sri Mulyani
-
Sri Mulyani Gelontorkan Dana BOS Tahap I Senilai Rp 9,8 Triliun
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya