Suara.com - Rentetan kasus terus menghampiri Benny Tjokrosaputro, tak hanya nasabah PT Hanson International Tbk yang resah atas kepastian pengembalian dana mereka, kini giliran para anggota Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) juga ikutan resah karena dana mereka tersimpan di koperasi.
Hanson Mitra Mandiri merupakan koperasi yang didirikan oleh pengusaha Benny Tjokrosaputro atau yang biasa disapa Bentjok. Koperasi ini juga ikutan berkasus karena berpotensi gagal bayar.
"Adanya pengaduan dari masyarakat mengenai gagal bayar terhadap simpanan berjangka oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UMKM Suparno saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Suparno bilang kasus koperasi gagal bayar ini bermula dengan adanya pengaduan dari masyarakat yang berjumlah 3 orang, mereka datang mengaku sebagai Anggota Koperasi HMM.
"Mereka punya simpanan berjangka di koperasi, ketika mau ambil tidak menyiapkan (dana anggota) yang harusnya itu haknya," kata Suparno.
Ketika di investigasi oleh tim Kemenkop, Suharso mengungkapkan koperasi ini awalnya berstatus tak resmi, barulah ketika koperasi berjalan 1 tahun, HMM baru mengurus proses perizinan koperasi.
"Saat kita datang (tanya) mana izin usaha simpan pinjam belum bisa tunjukkan Maret 2018, ternyata mereka baru punya izin Oktober 2019, artinya dia mengendarai mobil tanpa izin. Mereka udah berjalan, izinnya baru diurus bahkan keluarnya baru Oktober, kalau nggak desak juga ga mau menunjukkan," kata Suparno.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BE) melakukan penghentian sementara atau men-suspensi perdagangan saham perusahaan milik Bentjok PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) di seluruh pasar bursa.
Keputusan ini dilakukan pasca manajemen mengaku gagal bayar alias default atas pinjaman individu ke perusahaan ini sebesar Rp 2,54 triliun.
Baca Juga: Dari Koperasi hingga Angkringan, Izin Rumah Toto KAS di Godean Berubah-ubah
Pinjaman individu ke perusahaan milik Bentjok ini berasal dari 1.197 kreditur. Hanson seharusnya membayar pinjaman itu ke para kreditur sesuai tanggal jatuh tempo. Pinjaman ke Hanson tersebut memiliki masa jatuh tempo 3 bulan sampai 12 bulan, dengan imbal hasil 9 persen sampai 12 persen per tahun.
Bentjok sendiri kini dalam bui lantaran Kejaksaan Agung sudah mmenetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, bersama dengan 4 orang lainnya.
Berita Terkait
-
Koperasi Milik Bentjok Kibuli Para Anggota Dengan Iming-iming Bunga Besar
-
Kasus Jiwasraya, Kejagung Blokir Aset Tanah Tersangka Benny Tjokro Lagi
-
156 Sertifikat Tanah Benny Tjokrosaputro Diblokir
-
Dahlan Ungkap Mahirnya Benny Tjokro Ngutang Ratusan Miliar ke Jiwasraya
-
Kasus Jiwasraya, Penahanan Benny Tjokro dan Hendrisman Dititip ke KPK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha