Suara.com - Rentetan kasus terus menghampiri Benny Tjokrosaputro, tak hanya nasabah PT Hanson International Tbk yang resah atas kepastian pengembalian dana mereka, kini giliran para anggota Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) juga ikutan resah karena dana mereka tersimpan di koperasi.
Hanson Mitra Mandiri merupakan koperasi yang didirikan oleh pengusaha Benny Tjokrosaputro atau yang biasa disapa Bentjok. Koperasi ini juga ikutan berkasus karena berpotensi gagal bayar.
"Adanya pengaduan dari masyarakat mengenai gagal bayar terhadap simpanan berjangka oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UMKM Suparno saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Suparno bilang kasus koperasi gagal bayar ini bermula dengan adanya pengaduan dari masyarakat yang berjumlah 3 orang, mereka datang mengaku sebagai Anggota Koperasi HMM.
"Mereka punya simpanan berjangka di koperasi, ketika mau ambil tidak menyiapkan (dana anggota) yang harusnya itu haknya," kata Suparno.
Ketika di investigasi oleh tim Kemenkop, Suharso mengungkapkan koperasi ini awalnya berstatus tak resmi, barulah ketika koperasi berjalan 1 tahun, HMM baru mengurus proses perizinan koperasi.
"Saat kita datang (tanya) mana izin usaha simpan pinjam belum bisa tunjukkan Maret 2018, ternyata mereka baru punya izin Oktober 2019, artinya dia mengendarai mobil tanpa izin. Mereka udah berjalan, izinnya baru diurus bahkan keluarnya baru Oktober, kalau nggak desak juga ga mau menunjukkan," kata Suparno.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BE) melakukan penghentian sementara atau men-suspensi perdagangan saham perusahaan milik Bentjok PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) di seluruh pasar bursa.
Keputusan ini dilakukan pasca manajemen mengaku gagal bayar alias default atas pinjaman individu ke perusahaan ini sebesar Rp 2,54 triliun.
Baca Juga: Dari Koperasi hingga Angkringan, Izin Rumah Toto KAS di Godean Berubah-ubah
Pinjaman individu ke perusahaan milik Bentjok ini berasal dari 1.197 kreditur. Hanson seharusnya membayar pinjaman itu ke para kreditur sesuai tanggal jatuh tempo. Pinjaman ke Hanson tersebut memiliki masa jatuh tempo 3 bulan sampai 12 bulan, dengan imbal hasil 9 persen sampai 12 persen per tahun.
Bentjok sendiri kini dalam bui lantaran Kejaksaan Agung sudah mmenetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, bersama dengan 4 orang lainnya.
Berita Terkait
-
Koperasi Milik Bentjok Kibuli Para Anggota Dengan Iming-iming Bunga Besar
-
Kasus Jiwasraya, Kejagung Blokir Aset Tanah Tersangka Benny Tjokro Lagi
-
156 Sertifikat Tanah Benny Tjokrosaputro Diblokir
-
Dahlan Ungkap Mahirnya Benny Tjokro Ngutang Ratusan Miliar ke Jiwasraya
-
Kasus Jiwasraya, Penahanan Benny Tjokro dan Hendrisman Dititip ke KPK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
Terkini
-
6 Perumahan Subsidi Murah di Depok, Harga Mulai 140 Jutaan
-
Banyak Wisatawan Asing, Harga Tanah di Negara Ini Mencapai Rp 5,2 Miliar per Meter
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Hati-hati QRIS Bodong, Modus Ini Dipakai Pelaku
-
Bukti Nyata Kekuatan Emas: Investasi Sejak Tahun 1987, dari Ratusan Ribu Jadi Puluhan Juta Rupiah
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen