Suara.com - Kasus gagal bayar yang dialami PT Asuransi Jiwasraya menimbulkan polemik di publik. Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menginginkan permasalahan Jiwasraya dituntaskan dengan cepat dengan langkah yang benar.
"Bagaimana kita evaluasi UU ini (industri jasa keuangan) agar tidak terjadi lagi ke depan. Apa tidak berpotensi ini seperti gunung es, kan bisa saja. Tapi kami tidak mau jauh ke sana. Bagaimana ini ke depan tidak terulang lagi. Jangan ada aturan yang abu-abu," kata Eriko di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Maka dari itu kata Politisi PDIP ini penting untuk melakukan sejumlah perubahan dalam UU industri jasa keuangan, dimana kata Eriko masih ada aturan yang belum jelas.
"Ini sekarang kita sedang membahas UU prioritas, RUU BI, RUU OJK. Cuma sekarang kita kan lagi menyelesaikan Omnibus Law terlebih dahulu. Itu kan permintaan pemerintah tapi habis itu kami akan minta perubahan UU BI, OJK dan lain-lain," katanya.
Menurutnya aturan pengawasan, terutama terkait investasi yang dilakukan menjadi sangat penting, mengingat Jiwasraya melakukan investasi saham yang tidak semestinya, investasi yang justru merugikan buat Jiwasraya.
"Setelah itu pengawasannya kan harus ada. UU OJK, UU BI, Bepepam juga, bursa juga. Sekarang begini kenapa kok bisa dari harga (saham) sedemikian tinggi harga Rp 700 tinggal Rp 50? Bagaimana caranya seperti itu kalau perusahaannya benar," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, ada tiga dugaan kejahatan yang dilakukan para tersangka korupsi di dalam tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Tiga dugaan kejahatan yang dilakukan itu yakni fee broker, pembelian saham yang tidak likuid, dan pembelian reksadana.
Hari mengungkapkan hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Ngotot Mau Pansus Jiwasraya, Demokrat Bakal Ajukan Hak Interpelasi
"Ada dugaan penyalahgunaan tiga perbuatan yang antara lain tentang fee broker, pembelian saham yang tidak likuid, dan pembelian dana Reksadana," kata Hari di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Dengan adanya dugaan tiga kejahatan tersebut, maka konstruksi hukum yang bisa disangkakan kepada para tersangka ialah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Artinya membangun konstruksi hukum secara utuh sebagimana perbuatan yang diduga melanggar hukum yaitu, fee broker, pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian dana Reksadana," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejagung sejauh ini sudah menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi Jiwasraya periode 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan
-
Danantara Pertimbangkan Garuda Indonesia Cicil Beli 50 Pesawat Boeing
-
IHSG Ditutup Longsor Lagi, 494 Saham Kebakaran
-
LPDP Ungkap Beasiswa Kini Fokus ke Program STEM, AI-Semikonduktor, hingga Hilirisasi
-
Riset LPEM FEB UI Ungkap Dampak Kontribusi Pindar ke PDB Indonesia
-
Kemenperin Bantah Isu PHK Mie Sedaap, Sebut Hanya Pekerja Outsourcing
-
Impor Masih Dominan, Emiten Petrokimia TPIA Bidik Penguatan Pasar Domestik
-
Viral Kasus Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Ancam Pamerkan Nama Alumni Bermasalah
-
Penerimaan Pajak Naik, Nilai Tukar Rupiah Kembali Menguat pada Kamis