Suara.com - Kasus gagal bayar yang dialami PT Asuransi Jiwasraya menimbulkan polemik di publik. Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menginginkan permasalahan Jiwasraya dituntaskan dengan cepat dengan langkah yang benar.
"Bagaimana kita evaluasi UU ini (industri jasa keuangan) agar tidak terjadi lagi ke depan. Apa tidak berpotensi ini seperti gunung es, kan bisa saja. Tapi kami tidak mau jauh ke sana. Bagaimana ini ke depan tidak terulang lagi. Jangan ada aturan yang abu-abu," kata Eriko di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Maka dari itu kata Politisi PDIP ini penting untuk melakukan sejumlah perubahan dalam UU industri jasa keuangan, dimana kata Eriko masih ada aturan yang belum jelas.
"Ini sekarang kita sedang membahas UU prioritas, RUU BI, RUU OJK. Cuma sekarang kita kan lagi menyelesaikan Omnibus Law terlebih dahulu. Itu kan permintaan pemerintah tapi habis itu kami akan minta perubahan UU BI, OJK dan lain-lain," katanya.
Menurutnya aturan pengawasan, terutama terkait investasi yang dilakukan menjadi sangat penting, mengingat Jiwasraya melakukan investasi saham yang tidak semestinya, investasi yang justru merugikan buat Jiwasraya.
"Setelah itu pengawasannya kan harus ada. UU OJK, UU BI, Bepepam juga, bursa juga. Sekarang begini kenapa kok bisa dari harga (saham) sedemikian tinggi harga Rp 700 tinggal Rp 50? Bagaimana caranya seperti itu kalau perusahaannya benar," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, ada tiga dugaan kejahatan yang dilakukan para tersangka korupsi di dalam tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Tiga dugaan kejahatan yang dilakukan itu yakni fee broker, pembelian saham yang tidak likuid, dan pembelian reksadana.
Hari mengungkapkan hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Ngotot Mau Pansus Jiwasraya, Demokrat Bakal Ajukan Hak Interpelasi
"Ada dugaan penyalahgunaan tiga perbuatan yang antara lain tentang fee broker, pembelian saham yang tidak likuid, dan pembelian dana Reksadana," kata Hari di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Dengan adanya dugaan tiga kejahatan tersebut, maka konstruksi hukum yang bisa disangkakan kepada para tersangka ialah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Artinya membangun konstruksi hukum secara utuh sebagimana perbuatan yang diduga melanggar hukum yaitu, fee broker, pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian dana Reksadana," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejagung sejauh ini sudah menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi Jiwasraya periode 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Diprotes Pengusaha Sawit soal Aturan DHE, Purbaya Tantang Balik: Saya Kejar!
-
OJK Waspadai Efek Domino Operasi Militer AS di Venezuela terhadap Stabilitas Keuangan RI
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Curhat Kena Omel Prabowo, Banyak Kecurangan di Pajak dan Bea Cukai
-
Bahlil Sebut Mandatori B40 Bikin Keuangan Negara Tokcer, Mau Setop Impor Solar di 2026
-
OJK Desak Perbankan Segara Tutup Ribuan Rekening Judi Online
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini, Cabai Makin Murah Sentuh Rp40 Ribu
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Pantau Saham AS dan Kripto Kini Bisa Lebih Mudah
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026