Suara.com - Pengamat penerbangan Alvin Lie mempertanyakan banyaknya peraturan yang dibuat pemerintah pusat maupun daerah yang harus dipenuhi oleh calon penumpang pesawat terbang. Peraturan tersebut berlapis-lapis, baik yang dikeluarkan tingkat RT hingga kecamatan, surat keterangan sehat hingga bebas covid-19 dengan biaya cukup mahal hingga mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).
Seperti soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Alvin menilai proses pembuatannya berbelit-beli dan membutuhkan waktu yang lama. Menurut Alvin, dengan keruwetan itu membuat calon penumpang sulit memastikan jadwal perjalanan.
"Dengan peraturan yang sedemikian sering berubah dan tidak sinkronnya peraturan Pusat dengan Peraturan daerah, makin repot dan mahal bagi calon penumpang pesawat terbang," ujar Alvin dalam keterangannya kepada Suara.com, Selasa (2/6/2020).
Selain itu, lanjut Alvin, biaya penerbangan bagi setiap calon penumpang melonjak. Pasalnya, calon penumpang wajib menyertakan hasil tes bebas covid-19 dengan biaya tes antara Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta.
"Biaya uji Covis-19 bisa lebih mahal daripada harga tiket pesawat," imbuh Alvin.
Belum persyaratan lain yang harus disiapkan memakan waktu lama dan berjenjang. Dari persyaratan surat dinas atau surat keterangan RT/RW hingga kecamatan, harus mempunyaisurat keterangan sehat, bebas influenza dari Puskesmas. Hingga persyaratan mengantongi hasil negatif uji Covid-19.
Selain itu, Alvin menyebut waktu perjalanan penumpang dengan pesawat udara makin panjang, setelah penumpang diwajibkan datang ke bandara 5 jam sebelum penerbangan untuk validasi persyaratan terbang. Dengan ini, perjalanan pesawat udara sudah tak lagi efisien.
"Padahal durasi penerbangan dari Jakarta ke Surabaya hanya 1 jam. Jakarta ke Semarang, Jogja & Solo hanya sekitar 45 menit penerbangan. Apa masuk akal?" kata dia.
"Di sisi lain, perjalanan darat lewat toll trans-Jawa, Jakarta-Semarang hanya sekitar 5 jam 30 menit sampai dengan 6 jam. Jakarta-Solo hanya 6 sampai dengan 7 jam. Jakarta Surabaya sekitar 9 jam. Apakah nalar bepergian naik pesawat untuk rute Jawa?" pungkas Alvin.
Baca Juga: Sempat Antar Jenazah Pasien ke Makam, 2 Sopir Ambulans Tertular Corona
Alvin Lie menilai wajar jika maskapai penerbangan saat ini memilih untuk berhenti terbang karena sudah tidak efisien lagi. Banyak calon penumpang gagal terbang karena persyaratan tidak terpenuhi, meski sudah mengantongi tiket.
Berita Terkait
-
Dua Hari Berturut-turut Tak Ada Kasus Positif COVID-19 Baru di DIY
-
Hingga 2 Juni, 7.459 Orang Positif Covid di DKI, 525 di Antaranya Meninggal
-
Harapan Raup Pendapatan Garuda Indonesia dari Penerbangan Haji Pupus
-
Covid Belum Hilang Saat New Normal, PKS DKI Minta Masjid Jangan Dibuka Dulu
-
Waspada, Begini Gambaran dari Gelombang Kedua Covid-19!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026