Suara.com - Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai kasus PT Asuransi Jiwasraya merupakan salah satu bukti kejahatan pasar modal. Hal ini terjadi akibat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Padahal, banyak investasi dari Jiwasraya yang masuk dan diperdagangkan ke saham dan reksadana yang nota bene adalah ranah pengawasan OJK.
"Sangat jelas, ini kejahatan pasar modal. Sayangnya, pengawasan (OJK) juga tidak berjalan," ujar Anthony di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Menurutnya, OJK harus bertanggungjawab penuh atas apa yang terjadi dengan Asuransi Jiwasraya ini. Salah satu tupoksi OJK adalah mengawasi semua industri keuangan nasional. Karena itu, OJK seharusnya tidak buang badan.
"OJK yang mengawasi perusahaan asuransi seharusnya dapat mendeteksi hal-hal tidak lazim tersebut sejak awal. Mestinya, OJK harus diperiksa juga," pintanya.
Dia meyakini, kasus ini tidak terjadi jika OJK melakukan pengawasan terhadap industri keuangan ini. Namun sayangnya, pengawasan OJK sangat lemah.
"Tapi saya yakin, OJK tahu kondisi internal Jiwasraya ini. Apalagi, ini terjadi dalam kurun waktu yang lama. Jadi, saya tidak yakin kalau OJK tidak tau kondisi internal Jiwasraya," imbuhnya.
Terlepas soal drama kasus Jiwasraya, Anthoni berharap penyelamatan dana nasabah harus mendapat prioritas utama. Hal ini mutlak dilakukan mengingat nasabah Jiwasraya juga rakyat Indonesia.
"Banyak pemegang polis hanya keluarga biasa, bukan keluarga super mampu. Bahkan ada ibu rumah tangga dan para pensiunan, yang membeli polis dengan uang simpanan untuk memperoleh tambahan pendapatan. Ini harus diselamatkan," tuturnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Jiwasraya Digelar 3 Juni
Secara terpisah, Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menilai penerapan pasal dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus asuransi PT Jiwasraya tidak tepat.
Pasalnya, perbuatan yang dituduhkan JPU merupakan domain atau ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi.
Karenanya, penyelesaian kasus ini harus menggunakan UU pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekarang.
“Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK. Keduanya, yang punya kewenangan,” jelas Soesilo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak