Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak naik. Begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarifnya tidak alami perubahan.
"Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, tetap besar sama dengan sejak tahun 2017," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).
Agung menjelaskan, tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA ke atas, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.
Sementara khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.
Kemudian, pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya> 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp 1.115 per kWh. Sedangkan untuk pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya> = 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak berubah, yaitu Rp 997 per kWh.
Sedangkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak berubah, besaran tarifnya tetap. Kepada 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya disediakan pelanggan yang peruntukan listriknya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Sementara pemerintah memberikan bantuan sosial atas perubahan COVID-19 melalui pemberian diskon untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, berkaitan dengan indikator makro ekonomi dalam memberikan tarif tenaga listrik (penyesuaian tarif) , yaitu, kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia per ICP, kurs, dan Harga Patokan Batuara per HPB.
Kementerian ESDM meminta agar PT PLN (Persero) terus meminta langkah-langkah meningkatkan efisiensi di setiap bidang dengan menyusun gugus tugas-gugus tugas yang bertanggung jawab di masing-masing sektor dengan masing-masing dengan target waktu yang ditentukan mengelola pengembangan strategi pemasaran yang lebih efektif agar pasar bisa tumbuh berkembang cepat untuk jangka panjang.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Turunkan BBM dan Tarif Listrik Ditengah Covid-19
Berita Terkait
-
Warganet Mendadak Serbu Sosmed PLN, Keluhkan Listrik Naik Berlipat
-
CEK FAKTA: Benarkah Listrik Gratis saat Corona Hasil Utang dari Bank Dunia?
-
Cara Dapat Listrik Gratis Hingga Diskon 50 Persen dari PLN, Cek di Sini
-
Jurus-Jurus Jokowi Melawan Pandemi Virus Corona Covid-19
-
246.272 Pelanggan Listrik di Jakarta Bebas Tagihan Selama 3 Bulan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya