Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Rabu (10/6/2020) menyelenggarakan acara tasyakuran untuk merayakan ulang tahunnya yang ketiga.
Acara tersebut juga dimaksudkan untuk mengingat kembali apa saja yang sudah dilakukan oleh BPKH, baik kelebihan maupun kekurangan.
Selain merayakan hari jadinya, dalam kesempatan tasyakuran secara daring tersebut juga BPKH meluncurkan buku berjudul Apa dan Bagaimana Investasi Keuangan Haji BPKH.
Salah satu penulis buku, Dr. Beny Witjaksono, Anggota Badan Pelaksana Bidang investasi Surat Berharga BPKH, menyatakan buku berjudul Apa dan Bagaimana Investasi Keuangan Haji BPKH ini merupakan salah satu bentuk keterbukaan dan transparansi BPKH, di samping bentuk sosialisasi program-program BPKH.
Diharapkan melalui buku ini para pemangku kepentingan, khususnya jamaah haji dan calon jamaah haji Indonesia, dapat mengetahui seluk-beluk pengelolaan investasi keuangan haji yang dilaksanakan oleh BPKH.
Buku setebal 198 halaman ini berisi Selayang Pandang BPKH, Arah Investasi BPKH, Investasi Surat Berharga BPKH, Investasi Langsung, Emas dan Lainnya BPKH, Kinerja Investasi BPKH, Pengelolaan Keuangan Haji Berbagai Negara dan Manajemen Risiko Investasi BPKH.
Buku ini dapat diunduh secara daring di website BPKH di www.bpkh.go.id
Acara tasyakuran milad ke-3 BPKH dihadiri Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Kepala dan Anggota Badan Pelaksana, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas serta seluruh pegawai BPKH.
Sebelumnya dalam acara Halal BiHalal BPKH yang digelar secara daring beberapa waktu lalu juga dihadir oleh Ketua PBNU Said Aqil Sirad.
Tujuan utama dibentuknya BPKH sesuai Undang - Undang No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji adalah untuk mengelola dana haji yang ada di Indonesia dan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan kemaslahatan bagi umat Islam di Indonesia.
BPKH mendapat amanah untuk mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggung jawaban Keuangan Haji.
Baca Juga: Disebut Pakai Dana Haji 2020 untuk Perkuat Rupiah, BPKH: Tidak Benar!
Terkait hal tersebut maka BPKH wajib melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian dan profesionalitas, menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintegritas dan profesional, serta memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Sesuai amanat Undang-Undang, investasi Keuangan Haji BPKH dapat dilakukan pada instrumen investasi surat berharga syariah, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Untuk menjawab sejumlah pertanyaan dan keraguan masyarakat terkait investasi yang dilakukan BPKH.
Berita Terkait
-
Disebut Pakai Dana Haji 2020 untuk Perkuat Rupiah, BPKH: Tidak Benar!
-
Kepala BPKH Buka Suara Terkait Nasib Pengelolaan Dana Haji
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka bagi 35 Orang Terpilih
-
BPKH Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19
-
Bantu Tangani Covid-19, BPKH Sumbang Alat Kesehatan dan APD
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar