Suara.com - Aturan yang memperbolehkan diskon harga rokok dianggap bertentangan dengan semangat pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok bagi anak-anak.
Tak hanya itu dari kebijakan ini potensi penerimaan negara dari cukai rokok pun akan berkurang.
Peneliti sekaligus Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho mengatakan, dengan adanya diskon rokok ini, negara berpotensi kehilangan pendapatan mencapai Rp 2,6 triliun.
"Dalam catatan kita, penerimaan dari PPh badan akibat diskon rokok, simulasi sederhana kita ada Rp 2,6 triliun potensi kehilangan penerimaaan PPh Badan akibat diskon rokok dengan HJE 2020. Ini berdasarkan perhitungan simulasi data kajian Indef pada 2019," kata Emerson dalam sebuah diskusi online di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Tak hanya itu, kebijakan rokok murah ini juga sudah diprotes oleh banyak kalangan dari para akademisi, politikus hingga organisasi masyarakat.
"Kok rokok yang mengandung zat adiktif masih diberikan kemudahan. Cukai rokok memberikan penerimaan yang signifikan, ini urgensi KPK mengawal kebijakan cukai rokok," kata Emerson.
Emerson mengatakan, jangan harap angka konsumsi rokok pada anak-anak akan menurun dengan adanya kebijakan ini, meski setiap tahunnya pemerintah menaikkan tarif cukai rokok.
"Kenaikan tarif cukai tidak efektif menurunkan prevalensi perokok tanpa ada tindakan yang tegas," katanya.
Informasi saja, diskon rokok ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Baca Juga: Orang Miskin Makin Banyak Imbas Murahnya Harga Rokok
Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Ketentuan yang memperbolehkan diskon harga rokok itu pun tidak diubah saat PMK 146/207 direvisi menjadi PMK Nomor 156 Tahun 2018.
Beleid itu menyebutkan, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen, boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.
Sehingga, konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15 persen dari tarif yang tertera dalam banderol.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga