Fachmi menambahkan, selain digunakan oleh peneliti, akademisi, masyarakat maupun pengambil kebijakan lain, baru-baru ini BPJS Kesehatan juga membuka akses bagi pemerintah daerah untuk dapat melihat data-data terkait pengelolaan Program JKN-KIS di tiap-tiap kabupaten/kota melalui Dashboard JKN. Data-data tersebut berupa capaian cakupan kepesertaan, profil kepesertaan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama, serta data pemanfaatan pelayanan kesehatan di masing-masing daerah.
“Sinergi ini diharapkan akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan khusunya terkait dengan program JKN di masing-masing daerah. Pemda juga dapat makin mudah dalam proses mengakses data dan informasi dimanapun dan kapanpun diperlukan, sehingga lebih efisien, lebih mudah, dan lebih cepat,” ujar Fachmi.
Fachmi sangat mengapresiasi DJSN dalam penerbitan Buku Statistik JKN. Ia berharap, dukungan BPJS Kesehatan berupa data-data statistik yang disajikan dalam buku ini dapat menjadi sarana informasi bagi para pemangku kepentingan, akademisi, peneliti serta semua pihak yang hendak memperdalam tentang penyelenggaraan Program JKN-KIS.
“Nantinya informasi yang diperoleh dari buku ini dapat menjadi dasar bagi pihak lain untuk berpartisipasi memberikan masukan perbaikan terkait penyelenggaraan Program JKN-KIS. Buku ini menyajikan data-data dari aspek kepesertaan, aspek pelayanan kesehatan, aspek iuran dan aspek-aspek lainnya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Data-data yang disajikan dalam buku ini juga dapat menjadi indikator apakah Program JKN-KIS yang diselenggarakan selama ini telah sejalan dengan Peta JKN yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Pembangunan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan, data dalam buku ini merupakan kepastian tentang sumber data primer dan menjadi acuan bagi siapa saja yang ingin berperan dalam membenahi, menyempurnakan dan memajukan Sistem Jaminan Sosial Nasional di Indonesia.
“Masih ada beberapa aspek yang harus dibenahi dalam pelayanan JKN, terutama dalam kaitannya dengan masalah kualitas pelayanan, kesetaraan di dalam pelayanan, dan kemudahan akses di dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkas Muhadjir.
Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional TB, Achmad Choesni menyampaikan, buku Statistik JKN-KIS 2014-2018 adalah hasil kerja sama dengan BPJS Kesehatan kurang lebih 2 tahun.
“Patut disyukuri BPJS Kesehatan memiliki sistem dan alat rekam yang baik juga penyimpanan data yang baik, sehingga data dapat kita olah dengan baik dan data tersebut menjadi informasi berguna. DJSN bersyukur dapat menyajikan informasi yang menggambarkan JKN melalui buku ini. Kerjasama ini akan terus dilakukan secara rutin dan data statistik ini akan diterbitkan rutin untuk perbaikan kebijakan JKN selanjutnya,” kata Choesni.
Baca Juga: Pengobatan dan Terapi Saraf Kejepit, Siti Merasa Terbantu BPJS Kesehatan
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Lemhannas
-
Jalani Rawat Inap dengan JKN-KIS, Misnawati Bersyukur Tak Keluarkan Biaya
-
Faisal Rasakan Manfaat JKN-KIS dan Ingin Sembuhkan Penyakit Gondoknya
-
Keputusan Pemerintah Naikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Tidak Tepat
-
DPR Desak Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Sistem Jaminan Kesehatan Nasional
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok