Suara.com - Kementerian Keuangan berharap banyak dengan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan subsidi bunga kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Terutama yang terkena dampak negatif virus corona atau Covid-19.
Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Djoko Hendratto menjelaskan data yang baik akan mencerminkan pemberian subsidi bunga bagi UMKM akan lebih tepat sasaran.
"Kita sangat bergantung pada data OJK karena itu basis kami untuk melakukan pemberian subsidi bunga," ujar Djoko melalui diskusi online di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Pemerintah dalam menyalurkan subsidi bunga terdiri dari perbankan dan perusahaan pembiayaan dengan total dana senilai Rp 32,2 triliun kepada 36,7 juta debitur. Lalu diikuti BUMN Rp 2,6 triliun kepada 16,7 juta debitur, serta BLU dan koperasi Rp 0,5 triliun kepada 7,3 juta debitur.
"Mereka yang kami mintakan untuk menghubungi semua debitur yang sudah terdaftar di OJK," katanya.
Dalam situasi Covid-19 saat ini, pemerintah mendukung dunia usaha agar bertahan, terutama Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) karena merupakan sektor yang paling terdampak. Tujuannya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi UMKM dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Oleh karena itu, pemerintah memberikan subsidi bunga/margin bagi Kredit/Pembiayaan UMKM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2020. Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada debitur UMKM, dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.
Subsidi bunga ini diberikan selama 6 (enam) bulan sejak 1 Mei 2020. Besaran subsidi yang diterima berbeda-beda sesuai jumlah kredit yang dimiliki oleh debitur UMKM. Untuk pinjaman sampai dengan Rp500 juta pada perbankan dan perusahaan pembiayaan, subsidi bunga sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya.
Sementara, untuk pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, mendapat subsidi bunga sebesar 3 persen untuk 3 bulan dan 2 persen untuk periode 3 bulan selanjutnya. Secara lengkap, besaran dapat dilihat pada PMK 65/2020, pasal 9.
Baca Juga: Ekonom Senior Indef Kritik Kinerja OJK soal Pengawasan Jiwasraya
Untuk mendapat fasilitas ini, debitur UMKM harus memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020; tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN); memiliki kategori pinjaman (performing loan) lancar kolektibilitas 1 atau 2 dihitung per 29 Februari 2020; dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Kriteria tambahan lainnya yang harus dipenuhi oleh Debitur dapat dilihat pada PMK 65/2020, pasal 8.
Data debitur UMKM program PEN akan diambil dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK akan memberikan data debitur tersebut ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan. SIKP digunakan DJPB untuk penatausahaan dan pengelolaan subsidi UMKM dalam program PEN.
Berita Terkait
-
Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis Ekonomi?
-
Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital
-
UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya
-
BUMN Ini Sulap Limbah Jadi Paving Block, Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Sirkular
-
SIG Cetak 36 UMKM Baru di Tuban, Produk Lokal Tembus Toko Modern
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026
-
Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?
-
Manajemen dan Komunitas Gim Digital di Indonesia Mulai Dilirik Investor