Suara.com - Sebagai badan hukum publik yang lebih dari enam tahun mengelola program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan mendapat penugasan khusus dari pemerintah untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan rumah sakit (RS) terkait penanganan penyakit Covid-19.
BPJS Kesehatan senantiasa mengutamakan akuntabilitas dan kehati-hatian, sehingga BPJS Kesehatan melakukan pertemuan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengonsultasikan sejumlah hal terkait proses verifikasi klaim Covid-19.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, terdapat 1.598 RS rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sampai dengan 12 Juni 2020, terdapat 592 RS yang telah mengajukan klaim Covid-19 untuk diverifikasi BPJS Kesehatan.
"Ada beberapa yang sudah selesai diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut. Total jumlah klaim kasus Covid-19 yang sudah selesai diverifikasi mencapai Rp 557,4 miliar,” kata Iqbal, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Menurut Iqbal, dalam menjalankan verifikasi klaim Covid-19, BPJS Kesehatan memerlukan sejumlah dukungan dari BPKP, salah satunya berupa masukan terhadap penyempurnaan pedoman verifikasi klaim Covid-19, karena masih terdapat beberapa aturan yang belum selaras terkait teknis verifikasi klaim Covid-19 saat ini.
Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi tersebut secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu tujuh hari kerja. Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kemenkes. Selanjutnya, Kemenkes akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
Pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun masa kadaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah.
RS diharapkan dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap, agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.
“Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs. Ketika mengajukan klaim, kami harap berkas RS sudah lengkap sebagaimana diatur dalam juknis klaim Covid-19 sehingga dapat segera diselesaikan proses verifikasinya oleh BPJS Kesehatan," pesan Iqba.
Baca Juga: Suami Didiagnosis Sakit Jantung, Gantini Terbantu karena BPJS Kesehatan
Berita Terkait
-
Jangan Khawatir, Anak Terlambat Imunisasi Bisa Dikejar Setelah Usia 1 Tahun
-
Benarkah Virus Corona Bertahan Lebih Lama pada Orang Tanpa Gejala?
-
PBB Soroti Buruknya Koordinasi Antar Negara Menangani Covid-19
-
Pakar Sebut Wabah Covid-19 di Beijing Terkendali, Tes Sejuta Orang Sehari!
-
Trump Tangguhkan Penelitian Covid-19, Virus Corona Mati di Musim Panas?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026