Suara.com - Sebagai badan hukum publik yang lebih dari enam tahun mengelola program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan mendapat penugasan khusus dari pemerintah untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan rumah sakit (RS) terkait penanganan penyakit Covid-19.
BPJS Kesehatan senantiasa mengutamakan akuntabilitas dan kehati-hatian, sehingga BPJS Kesehatan melakukan pertemuan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengonsultasikan sejumlah hal terkait proses verifikasi klaim Covid-19.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, terdapat 1.598 RS rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sampai dengan 12 Juni 2020, terdapat 592 RS yang telah mengajukan klaim Covid-19 untuk diverifikasi BPJS Kesehatan.
"Ada beberapa yang sudah selesai diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut. Total jumlah klaim kasus Covid-19 yang sudah selesai diverifikasi mencapai Rp 557,4 miliar,” kata Iqbal, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Menurut Iqbal, dalam menjalankan verifikasi klaim Covid-19, BPJS Kesehatan memerlukan sejumlah dukungan dari BPKP, salah satunya berupa masukan terhadap penyempurnaan pedoman verifikasi klaim Covid-19, karena masih terdapat beberapa aturan yang belum selaras terkait teknis verifikasi klaim Covid-19 saat ini.
Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi tersebut secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu tujuh hari kerja. Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kemenkes. Selanjutnya, Kemenkes akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
Pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun masa kadaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah.
RS diharapkan dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap, agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.
“Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs. Ketika mengajukan klaim, kami harap berkas RS sudah lengkap sebagaimana diatur dalam juknis klaim Covid-19 sehingga dapat segera diselesaikan proses verifikasinya oleh BPJS Kesehatan," pesan Iqba.
Baca Juga: Suami Didiagnosis Sakit Jantung, Gantini Terbantu karena BPJS Kesehatan
Berita Terkait
-
Jangan Khawatir, Anak Terlambat Imunisasi Bisa Dikejar Setelah Usia 1 Tahun
-
Benarkah Virus Corona Bertahan Lebih Lama pada Orang Tanpa Gejala?
-
PBB Soroti Buruknya Koordinasi Antar Negara Menangani Covid-19
-
Pakar Sebut Wabah Covid-19 di Beijing Terkendali, Tes Sejuta Orang Sehari!
-
Trump Tangguhkan Penelitian Covid-19, Virus Corona Mati di Musim Panas?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
kumparan Green Initiative Conference 2025: Visi Ekonomi Hijau, Target Kemandirian Energi Indonesia
-
LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Tanah 1 Hektare Lebih Dihargai 40 Jutaan
-
Masyarakat Umum Boleh Ikut Serta, Pegadaian Media Awards Hadirkan Kategori Citizen Journalism
-
Zoomlion Raih Kontrak Rp4,5 Triliun
-
16th IICD Corporate Governance Award 2025: Telkom Meraih Penghargaan Best State-Owned Enterprises
-
Bank Mandiri Raup Laba Rp 24,5 Triliun di Semester I 2025, Turun dari Tahun Lalu
-
Maskapai Ini Kurangi Rute Penerbangan hingga Pangkas Karyawan
-
Rupiah Loyo Jelang Akhir Pekan
-
Harga Emas Antam Anjlok, Rp8.000 Per Gram! Investor Emas Wajib Tahu
-
Duet Emiten Aguan-Salim Putar Otak Genjot Penjualan Rukan