Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan masih banyak komisaris BUMN yang rangkap jabatan. Saat ini tercatat ada 397 komisaris yang rangkap jabatan, jumlah ini pun meningkat dibanding tahun 2017.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga menyebut isu mengenai rangkap jabatan merupakan isu pengulangan. Isu tersebut telah disorot oleh Ombudsman sejak 5 tahun lalu.
Namun, lanjut Arya, dalam perekrutan Komisaris tersebut selalu sesuai dengan Undang-undang.
Karena, kebanyakan saham BUMN dimiliki pemerintah. Sehingga, pemerintah menempatkan perwakilannya untuk duduki posisi komisaris.
"Maka, wajar diambilnya dari kementerian-kementerian teknis yang memang paham masalah teknis di perusahaan tersebut, ataupun dari lembaga-lembaga lainnya yang punya kaitan industri tersebut ataupun kebutuhan untuk masalah hukum dan sebagainya. Jadi sangat wajar kalau dari kementerian lembaga juga yang menempati posisi komisaris," ujar Arya kepada wartawan ditulis Senin (29/6/2020).
"Bahkan juga di beberapa negara perusahaan-perusahaan yang dimiliki pemerintah memang ada dari unsur pemerintah yang jadi komisarisnya. Bahkan di beberapa perusahaan luar negeri bahkan menterinya pun ikut sebagai komisaris. Ini yang perlu dijelaskan," tambahnya.
Arya menuturkan, komisaris bukan merupakan jabatan struktural yang bekerja setiap hari. Selain itu, komisaris juga berfungsi untuk mengawasi kinerja para direksi.
"Dan gaji bukan gaji namanya, tapi honorarium itu bedanya yang lain-lain. Kalau dia rangkap jabatan gaji namanya. Tapi honorarium dan sangat biasa di pemerintahan kalau ada namanya ASN yang ditugaskan untuk tugas-tugas tertentu maka ada tambahan honorarium bagi pejabat-pejabat tersebut. dan itu kan fungsi dia yang day to day kerja, enggak, itu kan fungsi pengawasannya hanya berfungsi tidak day to day," ucap Arya.
Baca Juga: 397 Komisaris di BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman: Dapat Gaji Dobel
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
IHSG Bangkit dari Koreksi, Kembali ke Level 8.300
-
McDonald's RI Mulai Ekspansif Lagi
-
Impor Pikap India Lebih Murah, Agrinas Klaim Efisiensi Rp 46,5 Triliun
-
Duo Emiten 'BUMI' Masuk Daftar Saham Paling Banyak Dibeli dan Dijual Asing
-
Gaduh Perjanjian Dagang RI-AS, Prof Harris: Jaga Kedaulatan Jangan Pakai Emosi Sesaat!
-
Claude Update AI "Karyawan Cerdas", Harga Saham IBM Rontok Parah!
-
IPOT Bongkar Kelemahan Aplikasi Trading yang Masih Andalkan Data Historis
-
Ma'ruf Amin Respons Menkeu Purbaya soal Mahalnya Bank Syariah
-
Tak Ada Lagi Alasan, Kemenperin Desak Industri Baja Segera Kantongi SNI
-
Harga Emas Pegadaian Rabu 25 Februari 2026, Galeri 24 Lebih Murah dari UBS