Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai,masih adanya praktik komisaris rangkap jabatan, akan memperburuk tata kelola perusahaan-perusahaan berstatus badan usaha milik negara.
Selain itu, komisaris yang merangkap jabatan juga akan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan BUMN-BUMN itu sendiri.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, adanya rangkap jabatan ini juga membuat BUMN tak memenuhi unsur kecakapan secara akuntabilitas.
Sebab, kata dia, BUMN-BUMN itu terpaksa memberikan gaji dobel pada komisaris yang rangkap jabatan.
"Ini akan membuat kepercayaan publik terhadap BUMN buruk dan membuat BUMN ini hanya menjadi tempat untuk mencari penghasilan lebih," ujar Alamsyah dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (28/6/2020).
Alamsyah menuturkan, adanya komisaris yang rangkap jabatan akan menghasilkan kebijakan yang berbenturan. Dengan begitu, kinerja BUMN-BUMN tak bisa maksimal.
"Concern Ombudsman dalam hal ini, kalau kita biarkan benturan regulasi itu terjadi, maka akan menghasilkan suatu ketidakpastian dalam suatu rekruitmen, pengabaian etika dan konflik kepentingan, hal-hal yang sifatnya diskriminatif dan akuntabilitas yang buruk dari proses rekruitmen itu," ucap dia.
Sebelumnya, Alamsyah mengungkapkan sebanyak 397 komisaris yang rangkap jabatan. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2017.
"Pada tahun 2019 komisaris yang terindikasi rangkap jabatan mencapai 397 itu jumlahnya relatif besar. Kalau dulu kami melihat 222 di tahun 2017, sekarang telah mencapai 397," ungkap Alamsyah.
Baca Juga: Ombudsman Temukan 397 Komisaris di BUMN Masih Rangkap Jabatan
Berita Terkait
-
Ombudsman Temukan 397 Komisaris di BUMN Masih Rangkap Jabatan
-
Ombudsman Minta Kemendikbud Perhatikan Ini Sebelum Kembali Buka Sekolah
-
Masyarakat Kena Gebuk Rotan Petugas Saat PSBB Lapor ke Ombudsman RI
-
Ombudsman Terima Laporan Kelambatan Hasil Swab Corona karena Sampel Hilang
-
Pelayanan SIKM Belum Jelas, Anggota Ombudsman RI: Merepotkan Masyarakat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram
-
IHSG Pecah Rekor Lagi di Senin Pagi, Tembus Level 8.991
-
Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Geser Erick Thohir, Rosan Roeslani Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
-
Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi
-
Rekomendasi Saham-saham yang Patut Dicermati Senin 12 Januari 2026
-
FAO: 43,5% Masyarakat Indonesia Tidak Mampu Beli Makanan Bergizi, Negara Intervensi Lewat MBG