Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 72/2020, dalam paparan postur APBN baru tersebut, pemerintah akan menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna merespon dampak pelemahan ekonomi akibat tekanan dari merebaknya pandemi virus corona atau Covid-19.
Program PEN ini, atau yang lebih populer adalah program untuk memerangi Covid-19 mempunyai anggaran yang besar dan bisa mengalami kenaikan anggaran yang terus menerus, imbasnya defisit anggaran akan semakin besar dan membengkak.
"Kalau belanja lebih besar dari penerimaan kita mengalami defisit. Defisit ini akan membutuhkan pembiayaan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam sebuah diskusi online, Kamis (2/7/2020).
Dalam Perpres No 72/2020 outlook defisit Perubahan Anggaran Pendapan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 diperkirakan lebih tinggi dari Perpres 54/2020 (5,07 persen PDB pada Perpres 54/2020 diperkirakan menjadi 6,34 persen) karena pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp 60,9 triliun dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan dan belanja negara yang lebih tinggi Rp 125,3 triliun antara lain untuk menampung tambahan kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah merevisi Perpres No 54/2020.
"Karena itu kita kebijakan defisit karena ketika ekonomi alami tekanan akan berdampak ke sisi penerimaan dan dengan perlambatan ekonomi maka menurunkan penerimaan pajak. Di sinilah peran pemerintah jika kita bicara mengenai countercyclical," tambah Luky.
Dia menyampaikan pemerintah dalam kondisi ini tidak bisa menekan belanja apalagi untuk bantuan kepada masyarakat yang terdampak Corona. Hal ini membuat kondisi defisit makin melebar namun menjadi langkah yang paling tepat.
"Saat ini ekonomi butuh stimulus tambahan dengan belanja yang besar, proyek infrastruktur memberikan multiplier efek untuk ekonomi ini berimplikasi ke defisit," ujarnya.
Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi Rakyat, KemenKopUKM Buat Terobosan untuk UKM
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun