Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) Diminta serius menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Setelah Badan Legislasi DPR RI menyepakati RUU PPRT menjadi usul inisiatif yang akan segera dibahas dalam rapat paripurna.
Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini meminta kepada Presiden untuk segera mengeluarkan Surat Presiden (Supres) agar DPR segera membahas RUU tersebut.
"Kita apresiasi, ini langkah maju DPR sudah membawa draf ke paripurna. Harapan kita, pemeritah segera kirim tim inventaris masalah dan surpres ke DPR," kata Lita dalam sebuah acara diskusi online, Minggu (5/7/2020).
Lita menambahkan RUU PPRT sudah sepantasnya layak untuk menjadi Undang-Undang, mengingat tren kasus penyiksaan terhadap PRT dari tahun ketahun terus meningkat.
Dari data yang ia miliki, jumlah kasus penyiksaan terhadap PRT di Indonesia hampir mencapai 84 persen dari total 5 juta jumlah PRT yang di tanah air.
"Perkiraan dari survei ILO jumlah PRT kini sekitar 5 juta, di mana 84 persen perempuan banyak mendapat perlakuan kekerasan," katanya.
Yang lebih ironisnya lagi kata dia, upah para pekerja PRT di Indonesia sangat tidak layak. Sehingga kata dia keberadaan RUU ini sudah sangat mendesak untuk segera diterbitkan.
"Banyak PRT tidak mendapat jam kerja yang layak, jam istirahat tidak menentu, tidak ada jaminan sosial, hingga larangan sosialisasi," ucapnya.
"Jadi dengan adanya UU PPRT itu, ada perubahan besar menuju penghapusan diskriminasi dan kekerasan. Karenanya kami berharap dalam paripurna menuju babak berikutnya dan semua pihak pemerintah, Presiden menjawab memberi surpres untuk bahas bersama," pungkas Lita.
Baca Juga: Mangkrak 16 Tahun, Kapan RUU PRT Jadi UU?
Berita Terkait
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
Eva Sundari Kritik Kinerja DPR dan Komitmen Pemerintah Terhadap RUU PPRT
-
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan
-
Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!
-
Sempat Dipaksa Makan Kotoran Anjing, PRT yang Dianiaya Majikan di Batam Belum Bisa Diajak Komunikasi
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban