Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) Diminta serius menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Setelah Badan Legislasi DPR RI menyepakati RUU PPRT menjadi usul inisiatif yang akan segera dibahas dalam rapat paripurna.
Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini meminta kepada Presiden untuk segera mengeluarkan Surat Presiden (Supres) agar DPR segera membahas RUU tersebut.
"Kita apresiasi, ini langkah maju DPR sudah membawa draf ke paripurna. Harapan kita, pemeritah segera kirim tim inventaris masalah dan surpres ke DPR," kata Lita dalam sebuah acara diskusi online, Minggu (5/7/2020).
Lita menambahkan RUU PPRT sudah sepantasnya layak untuk menjadi Undang-Undang, mengingat tren kasus penyiksaan terhadap PRT dari tahun ketahun terus meningkat.
Dari data yang ia miliki, jumlah kasus penyiksaan terhadap PRT di Indonesia hampir mencapai 84 persen dari total 5 juta jumlah PRT yang di tanah air.
"Perkiraan dari survei ILO jumlah PRT kini sekitar 5 juta, di mana 84 persen perempuan banyak mendapat perlakuan kekerasan," katanya.
Yang lebih ironisnya lagi kata dia, upah para pekerja PRT di Indonesia sangat tidak layak. Sehingga kata dia keberadaan RUU ini sudah sangat mendesak untuk segera diterbitkan.
"Banyak PRT tidak mendapat jam kerja yang layak, jam istirahat tidak menentu, tidak ada jaminan sosial, hingga larangan sosialisasi," ucapnya.
"Jadi dengan adanya UU PPRT itu, ada perubahan besar menuju penghapusan diskriminasi dan kekerasan. Karenanya kami berharap dalam paripurna menuju babak berikutnya dan semua pihak pemerintah, Presiden menjawab memberi surpres untuk bahas bersama," pungkas Lita.
Baca Juga: Mangkrak 16 Tahun, Kapan RUU PRT Jadi UU?
Berita Terkait
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
Eva Sundari Kritik Kinerja DPR dan Komitmen Pemerintah Terhadap RUU PPRT
-
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan
-
Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!
-
Sempat Dipaksa Makan Kotoran Anjing, PRT yang Dianiaya Majikan di Batam Belum Bisa Diajak Komunikasi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai