Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk segara menjadi Undang-Undang (UU). Pasalnya RUU ini sudah masuk meja Badan Legislasi DPR hampir 16 tahun yang lalu.
Lembaga yang bersuara keras menuntut RUU ini segara disahkan menjadi UU adalah Komnas Perempuan. Lembaga Negara ini menilai maraknya kekerasan terhadap PRT karena negara tak hadir secara utuh untuk melindungi.
"RUU PPRT merupakan perwujudan sila kelima Pancasila yaitu 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam acara diskusi online, Minggu (5/7/2020).
Tak hanya itu kata Theresia, RUU PPRT juga merupakan amanat dari UU Dasar 1945, yang sudah sepantasnya ada sejak dahulu.
"Amanah Konstitusi Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 D ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," paparnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi usul inisiatif mereka setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.
Setidaknya ada 7 fraksi yang menyetujui dengan sejumlah catatan yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
"Komnas Perempuan menyambut baik putusan Badan Legislasi Nasional DPR RI yang menyepakati melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR, karena ini hampir 16 tahun tidak ada perkembangannya," pungkasnya.
Baca Juga: Cegah Potensi Penindasan Manusia, DPR Sepakat Usul RUU Perlindungan PRT
Berita Terkait
-
LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
AS Gempur Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Meroket
-
Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768
-
Punya Valuasi Rp3 Triliun! RANS Entertainment Bersiap Lego Saham, Apa yang Diincar Raffi Ahmad?
-
Purbaya Akui Dana Pemulihan Bencana Sumatra Rp 60 T Baru Terserap Sedikit
-
SeaBank Raup Laba Bersih Rp 375,6 Miliar di Q1 2026, Melonjak 288%
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 6.200, Saham TPIA Bangkit
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
-
Jelang Idul Adha, Emas Antam Turun Harga Jadi Rp 2,79 Juta/Gram
-
Riset ITB Ungkap Dampak Konektivitas Digital ke Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM
-
Harga Emas Naik Tajam Pagi Ini! Cek Harga Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24