Suara.com - Sebagai badan hukum publik yang fokus terhadap implementasi tata kelola yang baik atau good governance, BPJS Kesehatan senantiasa menyelenggarakan program JKN-KIS berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Tata kelola yang baik berhasil membawa BPJS Kesehatan meraih opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) 6 kali secara berturut-turut sejak tahun 2014 sampai dengan 2019.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperoleh predikat sangat baik melalui assesment oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2018.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan pun menjadi salah satu dari 50 instansi paling patuh 100 persen dalam hal penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2020.
“Tentu yang saat ini menjadi tantangan adalah bagaimana seluruh stakeholder yang ada dalam ekosistem Program JKN-KIS juga dapat menerapkan tata kelola yang baik untuk keberhasilan program ini. Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, diharapkan melalui Perpres tersebut akan semakin mematangkan sistem tata kelola yang berkesinambungan bagi seluruh pemangku kepentingan JKN,” kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso dalam webinar, Jumat (10/7/2020).
Kemal juga memaparkan dalam penerapan tata kelola yang baik, BPJS Kesehatan memanfaatkan penerapan teknologi dan sistem informasi secara end-to-end dan terintegrasi.
Misalnya dimulai dari proses rekrutmen peserta, pengumpulan iuran hingga pengajuan dan pembayaran klaim. Sistem yang digunakan adalah berbasis aplikasi web dan juga aplikasi mobile yang datanya dikelola secara terpusat di Data Center BPJS Kesehatan.
“Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi juga berperan sebagai enabler yang mampu memangkas aktivitas birokrasi yang dirasa rumit namun tetap transparan dan memenuhi aspek good governance. Selain itu, BPJS Kesehatan telah membangun ekosistem teknologi informasi yang mengintegrasikan layanan untuk peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan, layanan perbankan, dan operasional kantor cabang di seluruh Indonesia,” tambah Kemal.
Contohnya dalam proses pendaftaran peserta, sistem BPJS Kesehatan telah terintegrasi dengan beberapa stakeholder kaitannya terhadap validasi data seperti Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Sosial dan lainnya.
Baca Juga: Masuki Semester II Tahun 2020, BPJS Kesehatan Tuntas Bayar Seluruh Klaim RS
Dengan adanya integrasi by system tersebut, maka integritas dan validitas data dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel.
Kemal menambahkan dalam pengelolaan iuran, sistem BPJS Kesehatan juga telah terintegrasi dengan lembaga keuangan seperti bank, perusahaan financial technology (fintech), serta lebih dari 694 ribu kanal pembayaran Payment Point Online Bank (PPOB) mulai yang ada di kota hingga ke pelosok desa, termasuk pembayaran secara online melalui berbagai situs atau aplikasi e-commerce.
Bahkan saat ini, peserta JKN-KIS dapat melakukan pembayaran secara mobile melalui aplikasi Mobile JKN.
BPJS Kesehatan juga bersinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan aset data dalam Program JKN-KIS terjamin serta adanya pelindungan informasi dan transaksi elektronik. Kemananan data juga mencakup data perorangan yang spesifik, kompleks dan bervariasi, seperti riwayat kesehatannya, rekam medik, pernah berobat ke mana saja juga dimiliki BPJS Kesehatan karena berkaitan dengan verifikasi pembayaran klaim.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan RI, Yustinus Prastowo, mengungkapkan tantangan pengelolaan JKN, khususnya bagi milenial tentang kecepatan pada layanan. Pemanfaatan teknologi informasi akan mendukung hal tersebut.
“Apa yang dikembangkan BPJS Kesehatan, mitra kerja sudah sangat baik, khususnya dalam memanfaatkan teknologi informasi. Milenial tidak akan hengkang, pelayanan lebih cepat dan praktis, sehingga kesadaran dan gotong royong bagi semua kalangan masyarakat akan terbangun,” kata Yustinus.
Berita Terkait
-
Kemenkeu Ungkap Biang Kerok Seretnya Penyerapan Anggaran Kesehatan
-
Yoga Terbantu JKN - KIS saat Istri Melahirkan
-
Nurmala : Program JKN-KIS Membawa Berkah Bagi Saya
-
Masuki Semester II Tahun 2020, BPJS Kesehatan Tuntas Bayar Seluruh Klaim RS
-
Protes Iuran BPJS Naik, Rektor UIC: Bayar Mahal atau Murah Sama-sama Antre
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI