Suara.com - Kecanggihan teknologi dewasa ini, tampaknya sudah memengaruhi banyak aspek, salah satunya dari aspek perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah banyak sekali menghadirkan aplikasi yang dapat digunakan oleh para wajib pajak dalam menuntaskan kepatuhan perpajakan mereka.
Seperti yang belum lama ini ramai dibicarakan, yaitu aplikasi e-Bupot PPh 23/26. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020, mulai 1 Agustus 2020 seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, seluruh Indonesia wajib menggunakan e-Bupot (bukti potong elektronik) untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 secara elektronik.
Aplikasi e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak
Berdasarkan surat keputusan tersebut, OnlinePajak sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan senantiasa memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan pajaknya melalui digitalisasi. Maka dari itu, OnlinePajak akan hadir dengan fitur e-Bupot PPh 23/26 yang bisa menjadi solusi terbaik bagi Anda untuk mengelola bukti potong PPh 23/26 secara digital.
Inovasi ini tentu senada dengan harapan pemerintah, agar segala urusan perpajakan di Indonesia bisa dilakukan secara menyeluruh melalui elektronik, sehingga segala urusan perpajakan bisa dijalankan secara efisien. Proses manual pengelolaan bukti potong dianggap dapat menghambat arus kas, sedangkan digitalisasi mampu mempercepat proses tanpa menghambat jalannya transaksi.
Ragam Keunggulan e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak
OnlinePajak merupakan penyedia jasa aplikasi perpajakan yang sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh DJP. OnlinePajak sudah berdiri sejak September 2014 dan membantu pemerintah dalam menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia melalui layanan yang mudah digunakan, terjangkau, dan tentunya terintegrasi.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun, Ini Daftarnya
-
Ingin Hadiah Mobil atau Motor, Bayarlah Pajak Kendaraan di JakOne Mobile
-
Corona Belum Berakhir, Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
-
Sebanyak 389 Ribu WP Ajukan Diskon Pajak Pandemi Corona
-
Strategi Bos Pajak Kejar Penerimaan Negara di Tangah Covid-19
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan