Di OnlinePajak, Anda bisa melakukan proses hitung, setor, dan lapor pajak melalui fitur seperti PPh 21, e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur. Kini OnlinePajak juga menambahkan layanan bukti potong elektronik, yakni e-Bupot PPh 23/26.
Berikut ini yang bisa wajib pajak lakukan dan keunggulan dari fitur e-Bupot PPh 23/26:
Daftar Bukti Potong PPh 23/26
Buat e-Bupot PPh 23/36
Impor Bukti Potong dari Excel
Lihat Status Impor File
Lapor Pajak dengan Mudah
Lengkapi Dokumen untuk Lapor Bukti Potong
Bulk Bukti Potong
Manfaat e-Bupot PPh 23/26
OnlinePajak memang dirancang untuk membantu pemerintah dalam mempermudah segala proses perpajakan wajib pajak di Indonesia, sehingga manfaat menggunakan OnlinePajak bisa dirasakan dari berbagai aspek, baik dari pemerintah maupun wajib pajak itu sendiri.
Platform digital ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam membuat dan menerbitkan bukti potong elektronik tanpa perlu tanda tangan basah. Anda juga bisa langsung melaporkannya secara real time. Bukti pemotongan, nantinya akan tersimpan secara rapi dalam sistem cloud terintegrasi yang dapat Anda akses di mana saja dan kapan saja.
Seluruh detail tentang bukti potong bisa diisi dengan jelas dan benar. Selain itu, OnlinePajak juga mempermudah Anda dalam proses approval banyak bukti potong elektronik dengan hanya sekali klik pada fitur bulk.
Kunjungi OnlinePajak untuk mencoba fitur e-Bupot PPh 23/26 dan kemudahan lainnya yang kami berikan untuk Anda.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun, Ini Daftarnya
-
Ingin Hadiah Mobil atau Motor, Bayarlah Pajak Kendaraan di JakOne Mobile
-
Corona Belum Berakhir, Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
-
Sebanyak 389 Ribu WP Ajukan Diskon Pajak Pandemi Corona
-
Strategi Bos Pajak Kejar Penerimaan Negara di Tangah Covid-19
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat