Suara.com - Kecanggihan teknologi dewasa ini, tampaknya sudah memengaruhi banyak aspek, salah satunya dari aspek perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah banyak sekali menghadirkan aplikasi yang dapat digunakan oleh para wajib pajak dalam menuntaskan kepatuhan perpajakan mereka.
Seperti yang belum lama ini ramai dibicarakan, yaitu aplikasi e-Bupot PPh 23/26. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020, mulai 1 Agustus 2020 seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, seluruh Indonesia wajib menggunakan e-Bupot (bukti potong elektronik) untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 secara elektronik.
Aplikasi e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak
Berdasarkan surat keputusan tersebut, OnlinePajak sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan senantiasa memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan pajaknya melalui digitalisasi. Maka dari itu, OnlinePajak akan hadir dengan fitur e-Bupot PPh 23/26 yang bisa menjadi solusi terbaik bagi Anda untuk mengelola bukti potong PPh 23/26 secara digital.
Inovasi ini tentu senada dengan harapan pemerintah, agar segala urusan perpajakan di Indonesia bisa dilakukan secara menyeluruh melalui elektronik, sehingga segala urusan perpajakan bisa dijalankan secara efisien. Proses manual pengelolaan bukti potong dianggap dapat menghambat arus kas, sedangkan digitalisasi mampu mempercepat proses tanpa menghambat jalannya transaksi.
Ragam Keunggulan e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak
OnlinePajak merupakan penyedia jasa aplikasi perpajakan yang sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh DJP. OnlinePajak sudah berdiri sejak September 2014 dan membantu pemerintah dalam menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia melalui layanan yang mudah digunakan, terjangkau, dan tentunya terintegrasi.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun, Ini Daftarnya
-
Ingin Hadiah Mobil atau Motor, Bayarlah Pajak Kendaraan di JakOne Mobile
-
Corona Belum Berakhir, Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
-
Sebanyak 389 Ribu WP Ajukan Diskon Pajak Pandemi Corona
-
Strategi Bos Pajak Kejar Penerimaan Negara di Tangah Covid-19
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Promo Lengkap HUT BRI ke-130, Ada Diskon KPR, Kopi, Restoran Hingga Tiket Pesawat!
-
Harga Minyak Dunia Turun, di Tengah Menguatnya Perdamaian Rusia-Ukraina
-
Banjir Sumatera Luluh Lantahkan 70.000 Ha Sawah, Kapan Perbaikan Dimulai?
-
OJK Luncurkan 'Buku Khutbah' Baru, Rahasia Keuangan Syariah Terungkap!
-
AMTI Khawatir Konsumen Beralih ke Rokok Murah Gegara Kebijakan Ini
-
Emas Antam Tak Bergerak Hari Ini, Intip Deretan Harganya
-
ASDP Tambah Kapal di 2 Lintasan Tersibuk pada Masa Nataru
-
Asosiasi Ini Soroti Peran Akuntan dalam Pelaporan Keberlanjutan dan Transparansi ESG
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Makin Kuat Sentuh Level Rp16.678