Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal akan memperpanjang program restrukturisasi kredit perbankan maupun perusahaan pembiayaan kepada debitur. Program restrukturisasi itu diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menerangkan, rencana perpanjangan ini bagian dari pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, lanjutnya, rencana ini untuk memberikan kesempatan bagi dunia usaha agar bisa kembali tumbuh dan mengembangkan usahanya tanpa adanya beban kredit.
"Sehingga kami memberikan ruang bahwa perpanjangan POJK 11 ini dimungkinkan. Dan ini akan kita lihat sampai sebelum akhir tahun bahwa berapa sebenarnya yang bisa bangkit dan berapa yang betul-betul tidak bisa bangkit," ujar Wimboh dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8/2020).
Wimboh menuturkan, rencana perpanjangan ini juga agar kredit para dunia usaha yang bergerak di sektor riil yang masih mampu bertahan tak dikategorikan sebagai kredit macet atau non performing loan (NPL).
"Apabila ini sudah terjadi, harapan kita sebelum ini berakhir, pemerintah memberikan aba-aba sudah mulai waktunya untuk bangkit di bulan Juli. Tinggal kita lihat apa nasabah perlu perpanjangan POJK 11," jelas dia.
Menurut Wimboh, saat ini telah ada beberapa nasabah yang mulai bangkit dan mampu membayarkan kreditnya. Hanya saja, katanya, ada beberapa usaha yang belum bisa bangkit secara cepat, sehingga membutuhkan perpanjangan.
"Inilah yang perlunya perpanjangan POJK 11. Tapi bank-bank sudah disiplin," kata dia.
OJK juga mencatat, sebanyak 6,37 juta debitur perbankan telah mendapatkan program restrukturisasi kredit hingga 20 Juli 2020.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Perbankan soal Kredit Macet di Tengah Pandemi
Menurut Wimboh, dari total debitur tersebut sebanyak 5,38 juta berasal dari UMKM dengan nilai sebesar Rp 330,27 triliun.
Sedangkan sisanya sebanyak 1,34 juta debitur berasal dari non UMKM dengan nilai sebesar Rp 454,09 triliun.
"Per 20 Juli proses perkreditan restrukturisasi dengan memanfaatkan POJK ke-11 ini telah mencapai Rp 784,36 triliun dengan nasabah sejumlah 6,73 juta," ujar Wimboh.
Menurut Wimboh, peran restruktursasi ini sangat besar untuk menjaga kredit macet atau non performing loan (NPL). Hingga Juni ini, Ia mengungkapkan NPL perbanlan mencapai 3,1 persen.
"Kita lihat tren NPL juga slighty meningkat pada Desember 2019 2,53 persen, Maret 2020 2,77 persen, April 2,89 persen, Mei 3,01 persen, dan Juni 3,11 persen. Dan Ini adalah betul-betul nasabah yang memang kenyataannya mengalami peningkatan namun tak dalam konteks restrukturisasi," ucap Wimboh.
Dari sisi perusahaan pembiayaan, tutur Wimboh, hingga 28 Juli 2020 telah melakukan restrukturisasi senilai Rp 151,01 triliun dengan total 4 juta kontrak.
Sementara, hingga periode tersebut, sebanyak 4,73 juta debitur melakukan permohonan restrukturisasi. Dari jumlah itu sebanyak 326.529 sedang dalam proses persetujuan OJK.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan pengumuman bagi pelaku industri keuangan yang menjalankan program restrukturisasi kredit.
Program yang bertujuan untuk menstimulasi perekonomian dengan memberikan keringanan kepada nasabah ini diberikan dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
Pemberlakuan restrukturisasi tersebut merupakan perpanjangan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang sebelumnya dikeluarkan Pada 19 Maret 2020.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan, dalam perpanjangan POJK 11 ini OJK akan melihat kemampuan dan dampak terhadap perbankan.
"Apakah cashflownya terganggu atau tidak. di satu sisi, nasabahnya, kita akan menilai, apakah dengan di restrukturisasi kondisinya membaik atau enggak. Kalau kondisi nasabahnya terdampak dalam, itu jadi pertimbangan kita. banyak faktor yang akan kita nilai," tukas Heru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Melambung Tinggi, Harga Emas Dunia Bakal Dijual Rp2,18 Juta per Gram
-
Dari Sampah ke Berkah: BRI Peduli Sulap TPS3R Jadi Sumber Inovasi dan Ekonomi Sirkular
-
Tren Belanja Gen Z Lebih Doyan Beli Produk Kecantikan, Milenial Lebih Pilih Bayar Tagihan
-
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
-
Kurangi Hambatan Non Tarif, Bank Sentral di ASEAN Sepakat Terus Gunakan Mata Uang Lokal
-
Produksi Padi Indonesia Kalah dari Vietnam, Imbas Ketergantungan Pupuk Kimia?
-
Coca Cola PHK 600 Karyawan, Ini Alasannya yang Mengejutkan
-
Jadwal Lanjutan Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Rilis, Usai Drama Ini Tahap Berikutnya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah, Masih Dijual Segini Per Gramnya
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun