Suara.com - PT AIA Financial digugat pailit oleh sejumlah mitra bisnisnya. Para mitra bisnis itu mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (4/8/2020) kemarin untuk menggugat pailit dan PKPU.
Para pemohon mengaku haknya tidak dibayarkan oleh pihak PT AIA Financial dengan total nilai Rp 67,8 miliar.
Masing-masing pemohon yang haknya belum dibayarkan yaitu Kenny Leonara Raja sebesar Rp 34,9 miliar (Rp 31 miliar akan jatuh tempo), serta Jethro sebesar Rp 32,9 miliar (Rp 26 miliar akan jatuh tempo).
Kuasa hukum pemohon, Patar Bronson Sitinjak mengatakan, bahwa pihaknya dalam mengajukan permohonan tersebut sudah sesuai hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 & 5 UU Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004.
"Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun Pailit mempunyai syarat yaitu minimal dua orang kreditur yang mana salah satu hutangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana," ujar Patar dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).
Selain dua pemohon, Patar mengklaim masih terdapat beberapa kreditur lain yang mana juga terdapat karyawan serta nasabah PT AIA Financial yang haknya tidak ditunaikan. Nantinya, beberapa kreditur lainnya juga akan memberi kuasa kepada dirinya.
Salah satu pemohon, Kenny Leonara Raja menuturkan PT AIA Financial melakukan pemutusan mitra bisnis dengan dirinya. Namun, Kenny merasa pemutusan hubungan bisnis yang dilakukan perusahaan tersebut dijadikan alasan untuk tidak membayarkan hak-hak dirinya.
"Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan sampai saat ini, kami meminta bantuan OJK sebagai lembaga yang berwenang untuk mengajukan pailit sesuai peraturan UU yang berlaku. Dan semua persyaratan sudah kami penuhi untuk permohonan pailit ini," imbuhnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah berhasil mendapatkan penghargaan sebagai agen terbaik AIA Financial tujuh kali dan agen terbaik versi AAJI Award selama tiga tahun berturut-turut. Dengan prestasi tersebut, ia merasa janggal mengapa dirinya diberhentikan tanpa ada alasan yang jelas.
Baca Juga: Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe Ancam Pidanakan Perusahaan Korea
Secara lebih lanjut, kata Kenny, jika PT AIA Financial tidak mau membayar hak-haknya, maka perusahaan tersebut harus mengembalikan seluruh premi yang dibayarkan oleh nasabah-nasabahnya selama ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026
-
Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat
-
Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel
-
LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama
-
CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran
-
Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun
-
IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran