Suara.com - PT Global Mediacom TBK (MCOM), salah satu perusahaan milih Hary Tanoe, yang digugat pailit perusahan Korea, KT Corporation akhirnya angkat bicara.
Direktur, Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk, Christophorus Taufik menyatakan gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020 tidak berdasar.
"Permohonan tersebut tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya melalui pernyataan resmi yang disampaikan kepada Suara.com pada Minggu (2/8/2020) malam.
Dia juga mengemukakan, permohonan gugatan yang dilakukan KT Corporation tersebut patut dipertanyakan.
"Yang mengajukan permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, jika kasus yang digugat tersebut merupakan kasus lama atau lebih dari 10 tahun.
"Kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun, bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019."
Lantaran itu, dia menilai sewajarnya pengadilan niaga menolak permohononan KT Corporation karena tidak didukung fakta hukum yangh valid.
"Seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid, sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19."
Baca Juga: Perusahaan Milik Hary Tanoe Digugat Pailit
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum terkait adanya gugatan pailit tersebut. Lantaran, tindakan tersebut dinilai sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik.
"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun
-
IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran
-
Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun
-
Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus
-
Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur