Suara.com - Sebanyak 92 pemerintah kabupaten/kota terancam sanksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena tidak pernah melakukan pemutakhiran data kemiskinan sejak 2015. Hal ini terungkap dalam rapat kerja Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara dengan Komisi VIII DPR RI, belum lama ini.
Juliari mengatakan, dari total 514 kabupaten/kota, sebanyak 92 di antaranya sama sekali belum memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejak 2015.
“Yang tidak pernah up-date sama sekali dari tahun 2015 ada 92 kabupaten/kota. Hanya 103 kabupaten/kota yang memperbarui data kemiskinan lebih dari 50 persen,” katanya.
Adapun dasar dari sanksi tersebut adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020.
Ketentuan yang termakrtub dalam SKB, angka 3 poin (b) disebutkan bahwa Kementerian Keuangan berwenang memberikan sanksi melalui Dana Transfer Umum terhadap pemerintah kabupaten/kota yang tidak melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
SKB ini diterbitkan sebagai solusi dari keruwetan dalam memastikan penerima bantuan sosial. Kerap muncul ungkapan di tengah publik, adanya bansos yang salah sasaran. Sebab utama dari masalah ini adalah karena pemerintah kabupaten/kota tidak akurat atau sama sekali tidak melakukan pemutakhiran DTKS.
Juliari menambahkan, 300 lebih kabupaten-kota, tak sampai 50 persen telah memperbarui data kemiskinan.
“Sekitar 319 kabupaten/kota meng-update data kemiskinannya, namun tidak sampai 50 persen. Jadi misalnya ada kabupaten-kota yang datanya 1.000, yang dia update mungkin 400 saja,” kata Juliari.
Kalau diklasifikasikan, 92 kabupaten/kota ini termasuk golongan paling parah, setengah parah ada 319, yang lumayan 103.
Baca Juga: Kemensos Akan Sisipkan Masker dalam Paket Bantuan Sosial
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, data penerima bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) sudah lama tidak diperbarui.
“Waktu ditelisik, ternyata data tersebut belum di up-date sejak 2015 oleh pemerintah daerah. Tidak semua pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data. Padahal penyaluran data di masa pandemi ini membutuhkan data yang lebih baru,” kata Sri Mulyani. (*)
Berita Terkait
-
Serapan Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Baru 22 Persen dari Rp 695 T
-
Pemerintah Percepat Pemutakhiran Data Terpadu agar Bansos Tepat Sasaran
-
Tembus 5,7 Juta Rumah Tangga, Menko PMK: Kemiskinan Basisnya di Keluarga
-
Kemensos Akan Sisipkan Masker dalam Paket Bantuan Sosial
-
Kemensos Jawab Isu Pemotongan Dana Bansos Covid-19 di Daerah
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik