Suara.com - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Teddy Anggoro meminta RUU Cipta Kerja segera disahkan. Jika masih ada hal yang belum bisa diterima bisa diajukan uji materi.
Teddy yang juga aktif sebagai tim pakar di Jaringan Bonus Demografi beralasan, dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja, perdebatan yang kontroversial dan alot hanya klaster ketenagakerjaan. Sementara sepuluh klaster yang lain relatif tidak banyak kontroversi.
"Ada satu dua hal yang kontroversi tapi tidak terlalu keras. Jadi menurut saya kalau banyak hal positif kenapa tidak disahkan saja, agar bisa jadi solusi di tengah krisis," ujar Teddy, Selasa (18/8/2020).
Menurut Teddy, dalam sistem ketatanegaraan memberi peranan pada pemerintah untuk mengajukan Rancangan Undang-undang, kemudian dibahas DPR setelah disahkan itu ada proses evaluasi di Mahkamah Konstitusi.
"Bukan hanya uji formil tapi juga uji materil. Nanti bisa dilihat subtansinya oleh Hakim MK apakah sesuai dengan UUD 45. Jadi jangan stuck disini," ucap Teddy.
"Jangan dibalik seolah ketika ada yang kontroversial jangan disahkan. Justru dengan sistem ketatanegaraan lembaga yang ada, justru harusnya itu disahkan nanti baru ada evaluasinya. Jangan karena satu hal, hal lain yang kita sepakat baik jadi tidak jalan," Teddy menambahkan.
Bagi kelompok yang masih menolak beberapa poin dalam klaster ketenagakerjaan, Teddy menyarankan untuk memanfaatkan forum konsultasi dan ruang pembahasan yang dibuka oleh DPR.
Jika setelah disahkan dianggap masih bermasalah, baru ajukan uji materi ke MK.
"Ini kan nggak selesai disitu setelah ketok palu. Amandemen ke 4 UUD 45 memberi peluang untuk melakukan review formil maupun materiil lewat MK," tukasnya.
Baca Juga: PKS Kritik Artis-artis yang Promosikan RUU Cipta Kerja: Pembodohan
Sebelumnya, World Bank merilis laporan perekonomian Indonesia dengan judul Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery pada Juli 2020.
Dalam laporan tersebut, World Bank menyatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja diperlukan untuk mendukung upaya Pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.
"Omnibus Law diperlukan untuk mendukung upaya Pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Juga penting untuk tidak menyertakan beberapa pembatasan pada investasi dan bisnis dan memperbaiki daya saing Indonesia di pasar global melalui RUU yang sedang diajukan," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip dari akun twitter @BankDunia, Selasa (4/8/2020).
World Bank mencatat, dampak COVID-19 sangat terasa di hampir seluruh mata pencaharian, seperti misalnya pekerja di sektor-sektor transportasi dan konstruksi yang melaporkan terjadinya penurunan besar dalam pendapatan.
Menurut World Bank, tanpa adanya langkah-langkah untuk mengurangi guncangan ekonomi tersebut, pandemi ini akan dapat menyebabkan kemiskinan meningkat sebesar 2,0 poin persentase.
"Selain mendesaknya dukungan terhadap investasi asing dan lokal, khususnya untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca #COVID19, juga penting Pemerintah terus berfokus pada pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan," tulis World Bank.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat
-
Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup
-
Bank Indonesia: Uang Beredar Tumbuh Kuat, Ini Pendorongnya
-
HFM dan Arsenal Umumkan Kemitraan Global Jangka Panjang