Suara.com - Program Padat Karya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dinilai akan mampu menyerap banyak tenaga kerja di daerah sesuai dengan yang diharapkan pemerintah. Program ini rencananya akan diberlakukan pada proyek-proyek jalan tol maupun non tol.
“Untuk melaksanakan program ini, kami akan fokus ke daerah-daerah yang memang kelebihan tenaga kerja, misalnya di daerah Wonogiri. Mereka banyak yang kembali ke kampung, karena tidak mendapatkan pekerjaan di ibukota. Selain itu, kami juga akan memberikan fokus kepada daerah Jabodetabek, karena jumlah pekerja di Jabodetabek juga cukup besar,” ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui wawancara virtual beberapa waktu lalu.
Hedi menambahkan, Padat Karya ada dua kelompok. Kelompok pertama adalah yang basisnya di level base, yaitu yang sifatnya kegiatan-kegiatan rutin, seperti membersihkan saluran, membersihkan jalan tol, cap jalan atau pembatas jalan, pengecatan marka jalan, dan memotong rumput.
“Kedua adalah yang sifatnya konversi dari kegiatan yang biasanya menggunakan alat diubah menjadi tenaga orang. Misalnya pembuatan saluran, yang tadinya menggunakan alat, kita simpan dulu, agar kami bisa menggunakan orang untuk membuat saluran,” tambahnya.
Peralihan dari penggunaan alat berat kepada manusia, diakui Hedi memberikan sejumlah tantangan bagi Bina Marga.
“Tantangan terbesar adalah tidak semua tenaga manusia memiliki ketrampilan yang kami butuhkan, atau sesuai dengan apa yang kami sediakan,” ujar Hedi.
Adapun sejumlah paket yang tengah berjalan saat ini, Hedi mengatakan, paket rutin jalan ada 482 paket dan untuk jembatan ada 332 paket, sedangkan non rutin ada 52 paket.
“Jumlah penerima manfaat di Program Padat Karya ditargetkan sekitar 20 ribu orang, kalau jalan tol hampir sama, kira-kira 19 ribu orang,” tambahnya.
Inti dari Program Padat Karya, pada prinsipnya adalah bahwa kegiatan ekonomi tidak boleh berhenti. Di masa pandemi Covid-19, program ini dijalankan dengan protokol kesehatan ketat seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Ditjen Bina Marga Lakukan Studi Kelayakan Jembatan Batam-Bintan
Berita Terkait
-
Pemberdayaan Masyarakat, Memulihkan Ekonomi Perkotaan di Kala Pandemi
-
2,1 Juta Orang Kena PHK, Pemerintah Siapkan Rp 11 T di Proyek Padat Karya
-
Dapat Anggaran Terbesar, Ini Fokus Proyek-proyek Kementerian PUPR pada 2021
-
Pentingnya Perubahan Pola Pikir melalui Manajemen Perubahan
-
Santri Ponpes di Poso Gembira, PUPR telah Selesaikan Pembangunan Rusun
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam
-
Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?