Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berharap DPR dapat segera mengesahkan UU Cipta Kerja menjadi suatu UU yang mampu membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik. Hal itu disampaikan Menaker saat menjadi Keynote speaker dalam Webinar bertema Peluang dan Tantangan RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan Injabar dan Universitas Padjajaran, Jumat (28/8/2020).
Menaker juga menegaskan bahwa, tidak benar kalau RUU Cipta Kerja hanya untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas dengan mempermudah investasi.
Karena, RUU Cipta Kerja juga mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan pekerja, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.
"Kepentingan dari UU ini adalah mengakomodir kebutuhan kesempatan kerja yang lebih luas, tapi di situ kami harus jaga kelangsungan bekerja dan meningkatkan perlindungan pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan. Ketiga nya harus dilakukan secara seimbang," ujar Ida Fauziyah.
Dalam pemaparannya, Menaker menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja adalah bagian dari ikhtiar yang diambil pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.
Pemerintah melihat sejumlah peluang dan tantangan yang ada saat antara lain pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, angka pengangguran yang masih tinggi, perlunya pembangunan SDM yang berkualitas, tantangan perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi yang mengubah lanskap bisnis ke depan sehingga mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis dan fleksibel.
Serta perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang tumpang tindih yang mempengaruhi kecepatan dalam menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM.
Kebutuhan akan RUU Cipta Kerja semakin terasa ketika dihadapkan pada Pandemi Covid 19, yang tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan tapi juga ekonomi seperti menurunnya pertumbuhan ekonomi, terhambatnya produksi dan pemasaran hasil produksi akibat kebijakan pembatasan sosial skala besar dan lockdown di beberapa negara, menurunnya jumlah perusahaan yang mampu melangsungkan usaha dan memenuhi hak pekerja yang kemudian berimbas pada PHK, serta terhambatnya aktifitas ekonomi UMKM.
Kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi landasan institusiaonal negeri dan menciptakan lapangan kerja yang mengalami suply shock pasca pandemi yang berakibat meningkatnya jumlah pengangguran.
Baca Juga: Kembali Ikut Pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, Ini Alasan Fraksi Demokrat
"RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menghadirkan perubahan struktur ekonomi yang dapat menggerakkan semua sektor sehingga dapat meningkatkan investasi dan lapangan kerja yang berkualitas," pungkas Fauziyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?