Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memaparkan peluang untuk menata instrumen desentralisasi fiskal yang lebih baik di masa pandemi Covid-19. Terdapat tiga peluang yaitu tahap bertahan, pulih, dan bangkit.
Pada tahap bertahan, aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus memanfatkan teknologi virtual secara virtual, serta melakukan pemutakhiran terhadap data dan informasi kependudukan.
Tahap pulih dilakukan pemulihan kesehatan dan ekonomi. Pada tahap ini, dengan menggunakan data kependudukan yang mutakhir, pemerintah daerah dapat melakukan vaksinasi secara terstruktur.
Sedangkan pada tahap bangkit, dibutuhkan terobosan kebijakan untuk menggerakkan perekonomian.
"Pemerintah daerah dapat menerbitkan program subsidi bunga bagi modal kerja, baik usaha rintisan (start up), maupun proyek-proyek yang didanai dan/atau dibiayai dengan APBD. Perbaikan tata kelola yang telah melalui serangkain perbaikan sistem dan prosedur di tahap bertahan dan pulih, dilengkapi dengan penguatan sistem pengendalian intern dengan penyusunan risk register/risk profile," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kuliah umum BPK dan Universitas Indonesia yang ditulis, Selasa (1/9/2020).
Kuliah umum juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, para Anggota BPK, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, Wakil Rektor UI serta dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.
Kegiatan ini disertai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPK dengan UI tentang Peningkatan Sinergi dan Koordinasi dalam rangka Mendukung Pemeriksaan, Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.
Kuliah umum dan penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman implementasi kebijakan desentralisasi fiskal dan pengembangan kapasitas kelembagaan BPK dan UI.
Selain itu, juga untuk meningkatkan sinergi dan berkoordinasi dalam rangka mendukung pemeriksaan, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, serta peningkatan kapasitas kelembagaan.
Baca Juga: FSGI Minta KPK dan BPK Periksa Program Organisasi Penggerak Kemendikbud
Nota Kesepahaman berlaku 5 tahun sejak ditandatangani pada hari ini.
Dalam paparannya, Ketua BPK juga menegaskan bahwa selain identifikasi tantangan dan peluang menata desentralisasi fiskal, hal penting yang menjadi syarat perbaikan ekonomi adalah komitmen.
BPK dan UI mendukung komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance, khususnya transparansi dan akuntabilitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025