Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memaparkan peluang untuk menata instrumen desentralisasi fiskal yang lebih baik di masa pandemi Covid-19. Terdapat tiga peluang yaitu tahap bertahan, pulih, dan bangkit.
Pada tahap bertahan, aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus memanfatkan teknologi virtual secara virtual, serta melakukan pemutakhiran terhadap data dan informasi kependudukan.
Tahap pulih dilakukan pemulihan kesehatan dan ekonomi. Pada tahap ini, dengan menggunakan data kependudukan yang mutakhir, pemerintah daerah dapat melakukan vaksinasi secara terstruktur.
Sedangkan pada tahap bangkit, dibutuhkan terobosan kebijakan untuk menggerakkan perekonomian.
"Pemerintah daerah dapat menerbitkan program subsidi bunga bagi modal kerja, baik usaha rintisan (start up), maupun proyek-proyek yang didanai dan/atau dibiayai dengan APBD. Perbaikan tata kelola yang telah melalui serangkain perbaikan sistem dan prosedur di tahap bertahan dan pulih, dilengkapi dengan penguatan sistem pengendalian intern dengan penyusunan risk register/risk profile," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kuliah umum BPK dan Universitas Indonesia yang ditulis, Selasa (1/9/2020).
Kuliah umum juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, para Anggota BPK, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, Wakil Rektor UI serta dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.
Kegiatan ini disertai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPK dengan UI tentang Peningkatan Sinergi dan Koordinasi dalam rangka Mendukung Pemeriksaan, Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.
Kuliah umum dan penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman implementasi kebijakan desentralisasi fiskal dan pengembangan kapasitas kelembagaan BPK dan UI.
Selain itu, juga untuk meningkatkan sinergi dan berkoordinasi dalam rangka mendukung pemeriksaan, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, serta peningkatan kapasitas kelembagaan.
Baca Juga: FSGI Minta KPK dan BPK Periksa Program Organisasi Penggerak Kemendikbud
Nota Kesepahaman berlaku 5 tahun sejak ditandatangani pada hari ini.
Dalam paparannya, Ketua BPK juga menegaskan bahwa selain identifikasi tantangan dan peluang menata desentralisasi fiskal, hal penting yang menjadi syarat perbaikan ekonomi adalah komitmen.
BPK dan UI mendukung komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance, khususnya transparansi dan akuntabilitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya