Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memaparkan peluang untuk menata instrumen desentralisasi fiskal yang lebih baik di masa pandemi Covid-19. Terdapat tiga peluang yaitu tahap bertahan, pulih, dan bangkit.
Pada tahap bertahan, aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus memanfatkan teknologi virtual secara virtual, serta melakukan pemutakhiran terhadap data dan informasi kependudukan.
Tahap pulih dilakukan pemulihan kesehatan dan ekonomi. Pada tahap ini, dengan menggunakan data kependudukan yang mutakhir, pemerintah daerah dapat melakukan vaksinasi secara terstruktur.
Sedangkan pada tahap bangkit, dibutuhkan terobosan kebijakan untuk menggerakkan perekonomian.
"Pemerintah daerah dapat menerbitkan program subsidi bunga bagi modal kerja, baik usaha rintisan (start up), maupun proyek-proyek yang didanai dan/atau dibiayai dengan APBD. Perbaikan tata kelola yang telah melalui serangkain perbaikan sistem dan prosedur di tahap bertahan dan pulih, dilengkapi dengan penguatan sistem pengendalian intern dengan penyusunan risk register/risk profile," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kuliah umum BPK dan Universitas Indonesia yang ditulis, Selasa (1/9/2020).
Kuliah umum juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, para Anggota BPK, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, Wakil Rektor UI serta dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.
Kegiatan ini disertai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPK dengan UI tentang Peningkatan Sinergi dan Koordinasi dalam rangka Mendukung Pemeriksaan, Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.
Kuliah umum dan penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman implementasi kebijakan desentralisasi fiskal dan pengembangan kapasitas kelembagaan BPK dan UI.
Selain itu, juga untuk meningkatkan sinergi dan berkoordinasi dalam rangka mendukung pemeriksaan, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, serta peningkatan kapasitas kelembagaan.
Baca Juga: FSGI Minta KPK dan BPK Periksa Program Organisasi Penggerak Kemendikbud
Nota Kesepahaman berlaku 5 tahun sejak ditandatangani pada hari ini.
Dalam paparannya, Ketua BPK juga menegaskan bahwa selain identifikasi tantangan dan peluang menata desentralisasi fiskal, hal penting yang menjadi syarat perbaikan ekonomi adalah komitmen.
BPK dan UI mendukung komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance, khususnya transparansi dan akuntabilitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil
-
Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun
-
Dongkrak Produktivitas Petani Pantura, Petrokimia Gresik Pacu Pendapatan Hingga 15%
-
Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS
-
Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua
-
Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180
-
Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram
-
Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru
-
IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan
-
Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan