Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Industri Jasa Keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Nonbank di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi.
Pengoperasian industri keuangan diikuti dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang akan kembali diterapkan sejak 14 Septermber 2020.
Penjelasan ini sejalan dengan keterangan pers Gubernur DKI Jakarta yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal.
"Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).
Dalam hal ini, OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid-19.
Seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker dan selalu menjaga kesehatan.
Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Sehubungan dengan kembali diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
"Para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya yang bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja," kata Anto.
Baca Juga: Stevan Neno Optimistis Hangtuah Bisa Raih Gelar Juara IBL 2020
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik 'rem' darurat di tengah merebaknya virus Covid-19. Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di masa awal pandemi Maret lalu kembali diterapkan.
Artinya, dengan kebijakan ini, maka Jakarta kembali mengencangkan pembatasan kegiatan yang sempat dilonggarkan saat PSBB transisi. Segala sektor yang sempat diizinkan dengan ketentuan pengurangan kapasitas dan protokol kesehatan lainnya kembali harus ditutup.
Kendati demikian, ada 11 sektor yang boleh diizinkan dibuka. Pasalnya mereka dianggap kegiatan yang penting bagi masyarakat untuk menunjang kebutuhan selama masa PSBB total ini.
Anies sendiri dalam pemaparannya menyatakan kondisi penularan virus corona di Jakarta saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Tuas rem darurat ini harus ditarik jika tidak ingin situasi lebih parah lagi.
Angka penularan Covid-19 semakin tinggi setiap harinya. Bahkan pasien yang meninggal dan dimakamkan dengan protap corona juga selalu bertambah.
Begitu juga dengan kapasitas Rumah Sakit seperti ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) yang semakin penuh. Jika dibiarkan, maka fasilitas kesehatan tak bisa lagi menampung pasien corona.
Dalam perjalanannya selama wabah ini, Anies sudah meningkatkan kapasitas tes hingga melebihi lima kali lipat dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!