Suara.com - Saat ini pemerintah sedang menggodok RUU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pemerintah optimis dengan adanya UU ini, investasi bisa digenjot dan pertumbuhan ekonomi dapat terdongkrak.
Meski menuai polemik, Rancangan RUU Omnibus Law diharapkan jadi senjata baru dalam menggaet investasi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Kita harap RUU Cipta Kerja ini dapat memberikan dorongan dan pemulihan ekonomi ke depan terutama dalam menangani dampak pandemi ini," kata Staf Ahli I Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (24/9/2020).
Elen menuturkan, Omnibus Law dibuat pemerintah untuk menyederhanakan berbagai perizinan dan syarat investasi agar mudah masuk. Dengan begitu, lapangan pekerjaan akan tercipta.
Dia mengatakan, selama ini Indonesia kalah saing dengan Vietnam, Malaysia, dan Singapura dalam hal investasi. Padahal, Indonesia negara yang besar.
"Dari berbagai negara di ASEAN, Indonesia terbilang tertinggal dalam memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha. Pemerintah menyadari sebelum Covid-19 ini kita sudah memandang perlu ada perubahan yang signifikan dalam kemudahan berusaha di negara kita," katanya.
Hingga 23 September 2020, Elen menyebut 15 poin dalam RUU tersebut sudah disepakati bersama dengan Baleg DPR RI.
"Tinggal menyisakan 1 bab tentang ketenagakerjaan yang berstatus belum dibahas," katanya.
Berikut ke-15 poin yang telah disepakati tersebut.
Baca Juga: 15 Poin Substansi RUU Omnibus Law Telah Disepakati
- Kesesuaian tata ruang.
- Persetujuan Lingkungan.
- Persetujuan bangunan gedung dengan penerapan standar sertifikat laik fungsi.
- Penerapan perizinan berbasis risiko.
- UMK-M dan Koperasi.
- Riset dan Inovasi.
- Tindak lanjut putusan WTO.
- Penataan kewenangan perizinan berusaha (pusat dan daerah).
- Lembaga pengelola investasi.
- Pengadaan lahan dan bank tanah.
- Persyaratan investasi.
- Sertifikasi jaminan produk halal.
- Pencabutan peraturan daerah.
- Kemudahan berusaha.
- Penataan ulang sanksi dengan penerapan ultimum remedium.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Vietjet Tambah 22 Pesawat Dalam 1 Bulan
-
Menperin: BUMN Tekstil Disiapkan, Dana Rp 100 Triliun Akan Digelontorkan
-
Pemerintah Akui Masih Ada Daerah Rentan Pangan di Indonesia
-
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Ada PT Toba Pulp Lestari dan North Sumatera Hydro Energy
-
PT Nusantara Regas Terima Pasokan LNG Perdana dari PGN
-
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Jadi Calon Kuat Deputi Gubernur BI
-
Pemerintah Diminta Waspadai El Nino, Produksi Padi Terancam Turun
-
Dirjen Gakkum ESDM Minta Tambang Emas Ilegal Tak Disalahkan soal Insiden di Pongkor
-
Tewaskan 3 Orang, ESDM Segera Telusuri Asap Beracun Tambang Emas Pongkor
-
INDEF Nilai Tekanan Fiskal APBN Makin Berat Jika Insentif EV Benar-benar Dicabut