Suara.com - Saat ini pemerintah sedang menggodok RUU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pemerintah optimis dengan adanya UU ini, investasi bisa digenjot dan pertumbuhan ekonomi dapat terdongkrak.
Meski menuai polemik, Rancangan RUU Omnibus Law diharapkan jadi senjata baru dalam menggaet investasi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Kita harap RUU Cipta Kerja ini dapat memberikan dorongan dan pemulihan ekonomi ke depan terutama dalam menangani dampak pandemi ini," kata Staf Ahli I Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (24/9/2020).
Elen menuturkan, Omnibus Law dibuat pemerintah untuk menyederhanakan berbagai perizinan dan syarat investasi agar mudah masuk. Dengan begitu, lapangan pekerjaan akan tercipta.
Dia mengatakan, selama ini Indonesia kalah saing dengan Vietnam, Malaysia, dan Singapura dalam hal investasi. Padahal, Indonesia negara yang besar.
"Dari berbagai negara di ASEAN, Indonesia terbilang tertinggal dalam memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha. Pemerintah menyadari sebelum Covid-19 ini kita sudah memandang perlu ada perubahan yang signifikan dalam kemudahan berusaha di negara kita," katanya.
Hingga 23 September 2020, Elen menyebut 15 poin dalam RUU tersebut sudah disepakati bersama dengan Baleg DPR RI.
"Tinggal menyisakan 1 bab tentang ketenagakerjaan yang berstatus belum dibahas," katanya.
Berikut ke-15 poin yang telah disepakati tersebut.
Baca Juga: 15 Poin Substansi RUU Omnibus Law Telah Disepakati
- Kesesuaian tata ruang.
- Persetujuan Lingkungan.
- Persetujuan bangunan gedung dengan penerapan standar sertifikat laik fungsi.
- Penerapan perizinan berbasis risiko.
- UMK-M dan Koperasi.
- Riset dan Inovasi.
- Tindak lanjut putusan WTO.
- Penataan kewenangan perizinan berusaha (pusat dan daerah).
- Lembaga pengelola investasi.
- Pengadaan lahan dan bank tanah.
- Persyaratan investasi.
- Sertifikasi jaminan produk halal.
- Pencabutan peraturan daerah.
- Kemudahan berusaha.
- Penataan ulang sanksi dengan penerapan ultimum remedium.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Derita Pekerja Setelah Harga Pertamax Naik: Sekarang Uang Rp50.000 Tak Cukup
-
Tak Hanya Armada, SDM Jadi Kekuatan Utama Distribusi Energi Nasional
-
Investor Mulai Ambil Cuan, IHSG Ambruk Lagi 1,91% di Sesi I
-
Saham BCA Lagi Murah-murahnya, Dasco: Sepanjang Melalui Mekanisme Pasar Beli Saja
-
Profil Emiten Cetak Spanduk yang Dibeli Raffi Ahmad Ratusan Miliar
-
Mengapa Pertamina Naikkan Harga Pertamax Saat Gajian Telah Habis?
-
Harga Pertamax Harusnya Tembus Rp 30.000/Liter
-
Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,66 Miliar
-
Dasco: Rupiah Menguat Pekan Depan, Publik Segera Jual Dolar AS Kalau Tak Mau Rugi
-
Setelah BBM Naik, Harga Cabai dan Telur Turun Tajam, Beras Justru Bikin Khawatir