Suara.com - Saat ini pemerintah sedang menggodok RUU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pemerintah optimis dengan adanya UU ini, investasi bisa digenjot dan pertumbuhan ekonomi dapat terdongkrak.
Meski menuai polemik, Rancangan RUU Omnibus Law diharapkan jadi senjata baru dalam menggaet investasi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Kita harap RUU Cipta Kerja ini dapat memberikan dorongan dan pemulihan ekonomi ke depan terutama dalam menangani dampak pandemi ini," kata Staf Ahli I Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (24/9/2020).
Elen menuturkan, Omnibus Law dibuat pemerintah untuk menyederhanakan berbagai perizinan dan syarat investasi agar mudah masuk. Dengan begitu, lapangan pekerjaan akan tercipta.
Dia mengatakan, selama ini Indonesia kalah saing dengan Vietnam, Malaysia, dan Singapura dalam hal investasi. Padahal, Indonesia negara yang besar.
"Dari berbagai negara di ASEAN, Indonesia terbilang tertinggal dalam memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha. Pemerintah menyadari sebelum Covid-19 ini kita sudah memandang perlu ada perubahan yang signifikan dalam kemudahan berusaha di negara kita," katanya.
Hingga 23 September 2020, Elen menyebut 15 poin dalam RUU tersebut sudah disepakati bersama dengan Baleg DPR RI.
"Tinggal menyisakan 1 bab tentang ketenagakerjaan yang berstatus belum dibahas," katanya.
Berikut ke-15 poin yang telah disepakati tersebut.
Baca Juga: 15 Poin Substansi RUU Omnibus Law Telah Disepakati
- Kesesuaian tata ruang.
- Persetujuan Lingkungan.
- Persetujuan bangunan gedung dengan penerapan standar sertifikat laik fungsi.
- Penerapan perizinan berbasis risiko.
- UMK-M dan Koperasi.
- Riset dan Inovasi.
- Tindak lanjut putusan WTO.
- Penataan kewenangan perizinan berusaha (pusat dan daerah).
- Lembaga pengelola investasi.
- Pengadaan lahan dan bank tanah.
- Persyaratan investasi.
- Sertifikasi jaminan produk halal.
- Pencabutan peraturan daerah.
- Kemudahan berusaha.
- Penataan ulang sanksi dengan penerapan ultimum remedium.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen
-
Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028
-
Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis
-
Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026
-
Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional
-
World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI
-
Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun
-
Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100
-
Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara