Suara.com - Andil pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu pemerintah pusat mempercepat proses pemulihan ekonomi yang terimbas pandemi Virus Corona atau Covid-19 dirasa masih kurang greget.
Pasalnya hingga saat ini realisasi belanja daerah masih cukup seret penerapannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam acara Dialogue Kita yang dilakukan secara virtual, Jumat (2/10/2020).
"Jangan sampai pemerintah pusat fokus counter, pemda justru terhambat realisasinya," kata Febrio.
Untuk itu, pemerintah terus meminta kepada pemda untuk mempercepat realisasi belanjanya demi mengurangi perlambatan ekonomi.
Dia juga mengemukakan, belanja yang dilakukan pemerintah pusat atau daerah sangat penting dilakukan. Lantaran saat ini daya beli masyarakat maupun dunia usaha sedang lesu akibat wabah Corona.
"Uang yang ditransfer ke daerah itu spending-nya untuk apa? output outcome bagaimana? Itu harus dievaluasi terus," katanya.
Dari catatan pemerintah hingga akhir Agustus 2020, belanja APBD baru Rp 533,73 triliun. Angka tersebut turun 7,62 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan Realisasi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Supaya Manjur, Program PEN Dievaluasi Tim Independen
SEB tersebut adalah Nomor SE-35/MK.07/2020 (Menkeu) dan Nomor 440/4918/SJ (Mendagri).
Mengutip beleid tersebut dari Kementerian Keuangan, Rabu (9/9/2020) SEB ini untuk menindaklanjuti kebijakan relaksasi penyaluran TKDD dan Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang diatur dalam PMK 101 Tahun 2020 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020.
"Tujuan SEB ini memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada Gubernur/Bupati/Walikota atas langkah-langkah percepatan penyaluran TKDD dan realisasi belanja APBD dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi daerah," bunyi SEB tersebut.
SEB berlaku selama pelaksanaan realisasi belanja daerah dan penyaluran TKDD Tahun Anggaran 2020.
Gubernur/bupati/wali kota didesak untuk segera melakukan percepatan realisasi belanja APBD baik yang bersumber dari TKDD maupun dari sumber pendapatan daerah lainnya.
Kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa belanja daerah melalui APBD dengan mengutamakan produk dalam negeri/produk daerah/UMKM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
BSI Kantongi Izin Jasa Simpanan Emas, Harga Jadi Terjangkau?
-
Indonesia Jual Emisi Karbon 12 Juta Ton ke Norwegia, Setara Hilangkan 2,6 Juta Mobil dari Jalanan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Pindar Lebih Bergairah, Efek Dapat Guyuran Likuiditas Rp 200 Triliun
-
Danantara Banyak Kasih Syarat KRAS Sebelum Suntik Dana Rp 8,35 Triliun
-
Garuda Indonesia Tahan Datangkan 3 Pesawat Baru, Apa Alasannya?
-
Setelah CHT, Menkeu Purbaya Ditantang Bereskan Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
-
Uang Digital Terus Berkembang Pesat di Indonesia
-
Profil Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin yang Meninggal Dunia
-
Rupiah Bangkit ke Rp16.716, Namun Ancaman Fiskal dan Geopolitik Bayangi Pasar