Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir merombak susunan jabatan direksi dan komisaris PT Danareksa (Persero) dalam rangka memperkuat bisnis.
Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK – 323/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Danareksa (Persero) dan SK-324/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero) secara resmi telah menetapkan jajaran direksi dan komisaris baru untuk memimpin Danareksa.
Dalam keterangan resmi PT Danareksa yang dikutip Antara di Jakarta, Minggu (11/10/2020) menyebutkan surat keputusan itu menetapkan Arisudono Soerono sebagai Direktur Utama, Muhammad Teguh Wirahadikusumah sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Andry Setiawan Direktur Investasi dan M Irwan sebagai Direktur SDM dan Hukum.
Kemudian untuk jajaran komisaris dijabat oleh Robert Pakpahan sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Barita Simanjuntak dan Sonny Loho sebagai Komisaris, dan Mirza Adityaswara sebagai Komisaris Independen.
Manajemen Danareksa menyampaikan pergantian jajaran direksi dan komisaris yang efektif berlaku sejak 9 Oktober 2020 merupakan langkah untuk semakin memperkuat posisi Danareksa di industri keuangan, pasar modal, maupun interbank switching.
"Dengan kehadiran kepemimpinan yang baru ini, diharapkan dapat semakin mengembangkan potensi bisnis dan layanan Danareksa ke depannya," katanya.
Danareksa saat ini memiliki tiga entitas anak, yaitu PT Danareksa Capital (kepemilikan 99,90 persen), PT Danareksa Finance (kepemilikan 99,99 persen) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (kepemilikan 67 persen).
Sedangkan yang termasuk entitas asosiasi adalah PT Danareksa Investment Management (kepemilikan 65 persen), PT Danareksa Sekuritas (kepemilikan 33 persen).
"Dengan sinergi antar Grup Danareksa, kini perusahaan telah berkembang pesat menjadi Corporate Center yang streamlined dan dinamis untuk mendukung berbagai pengembangan bisnis," katanya. (Antara)
Baca Juga: Erick Thohir Pakai Dana PMN Rp 22 Triliun untuk Selamatkan Jiwasraya
Berita Terkait
-
Drawing Piala Presiden 2026 Rampung: 64 Klub Liga 4 dari 38 Provinsi Siap Bertanding
-
Timnas Indonesia Siapkan Senjata Rahasia, Jepang hingga Qatar Bisa Kaget di Piala Asia 2027!
-
Petinggi Garudayaksa FC Resmi Ditunjuk sebagai Chairman Baru Oxford United
-
PSSI Hubungi FIFA, Bahas Bidding Piala Dunia Futsal 2028
-
Erick Thohir Minta PSSI Tak Gengsi Belajar dari Federasi Futsal Indonesia
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik