"Jika itu diterapkan dapat mematikan industri pertembakauan khususnya yang masuk pada golongan III," kata Firman.
Menurut politisi partai Golkar ini, rencana tersebut jangan dilakukan secara terburu-buru, terlebih pada rencana penggabungan volume produksi. Sebab, kedua jenis produk hasil tembakau, SKM dan SPM sangat berbeda.
"Intinya, rencana ini harus diperhitungkan dengan baik dan didiskusikan dengan semua pemangku kepentingan. Dampak negatifnya, golongan menengah dan kecil yang menyerap tenaga kerja cukup tinggi akan gulung tikar. Jumlah pabrik rokok golongan menengah dan kecil jumlahnya cukup banyak terutama di Jawa Timur, kalau ini dilakukan, terjadi PHK secara besar-besaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, beberapa pertimbangan yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam melakukan simplifikasi cukai, bahwa IHT di Indonesia sangat beragam dari aspek modal, jenis, hingga cakupan pasar.
“Pemerintah mesti memperhatikan keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja dan pelaku yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap IHT. Jangan sampai aturan tersebut menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat melalui praktik oligopoli bahkan monopoli," tutur Firman.
Firman menambahkan, jika peraturan simplifikasi cukai dilakukan, tren investasi di sektor IHT akan menurun dan mengancam pabrikan rokok nasional.
“Sebaiknya pemerintah harus mengutamakan kepentingan industri rokok nasional. Dibutukan regulasi yang melindungi industri hasil tembakau nasional,” tegasnya.
Peneliti senior Universitas Padjadjaran (Unpad) Bayu Kharisma menuturkan, jika simplifikasi tarif cukai tembakau diterapkan, justru berpotensi menurunkan penerimaan negara.
Hal itu tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang ingin meningkatkan sumber penerimaan negara.
Baca Juga: Mau Demo ke DPR, Pelajar Tangerang Bawa Ketapel hingga Tembakau Gorila
"Oleh karena itu, pemerintah harus mengkaji secara matang dan hati-hati, bahkan tidak perlu dilakukan dengan tetap mempertahankan kebijakan struktur tarif cukai yang ada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 156/2018 sebagai revisi PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau," kata Bayu.
Menurutnya, untuk melihat pengaruh dari simplifikasi tarif cukai rokok terhadap penerimaan negara, harus menggunakan model dan metode ekonometrik.
Data yang digunakan adalah panel data, di mana jenis rokok sebagai observasi dan waktu yang digunakan antara Januari 2014 - April 2019.
"Hasil analisis regresi menunjukan, variabel simplifikasi tarif cukai rokok berpengaruh negatif signifikan terhadap variabel penerimaan negara. Hasil ini konsisten ketika kami menambah maupun mengganti variabel kontrol dari model. Turunnya penerimaan negara diduga diakibatkan adanya penurunan penjualan rokok setelah diberlakukan simplifikasi," tutur Bayu.
Lebih lanjut, simplifikasi tarif cukai juga berdampak dari sisi persaingan usaha. Wacana simplifikasi berpotensi akan mendorong ke arah monopoli.
“Maka, kebijakan cukai dan struktur tarif cukai yang ada saat ini perlu dipertahankan sebagai bagian keberpihakan pemerintah pada industri rokok secara nasional, bukan pada perusahaan rokok golongan I saja. Jika direalisasikan, kebijakan ini akan sangat merugikan bagi pendapatan pajak negara," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Didik Kritik Penempatan Dana Rp200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Dia Harus Belajar Lagi Ya!
-
Bahllil Beberkan Alasan Pemerintah Tunjuk Pertamina Jadi Importir Tunggal BBM
-
Analis: Harga Emas Menuju USD4.000, Trader Perlu Cermati Peluang
-
OJK Catat Likuiditas Bank 'Banjir' Usai Guyuran Dana Rp200 Triliun dari Menkeu
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi Tembus Lebih dari Rp2,1 Juta, Ini Penyebabnya
-
Stok Bensin di SPBU Shell dan BP Banyak Kosong, Menteri Bahlil Sarankan Swasta Beli ke Pertamina
-
Jadi Sekjen Kementerian ESDM, Bahlil Beri Tugas Ahmad Erani Yustika Percepat Hilirasi Energi
-
Mekaarprenuer PNM Tingkatkan Produksi Usaha & Dukung Kemandirian Ekonomi Perempuan
-
IHSG Dekati 8.000, Melawan Pelemahan Bursa Asia Jelang Putusan Suku Bunga The Fed