Suara.com - Pemerintah tetap mendengarkan aspirasi seluruh pihak terkait formulasi dan rekomendasi kebijakan pengupahan yang terbaik di masa pandemi Covid-19. Pandemi menyebabkan perlambatan ekonomi hampir seluruh sektor, sehingga perubahan komponen dan jenis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan hendaknya memperhatikan perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan berusaha.
Hal ini dikemukakan Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang.
"Masa peninjauan KHL saat ini berbarengan dengan pandemi Covid-19 dan berdampak terhadap ekonomi. Namun dalam kondisi saat ini, pemerintah masih terus mendengar seluruh pihak terkait formulasi kebijakan pengupahan yang terbaik di masa pandemi Covid-19," katanya, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Saat membuka Dialog Dewan Pengupahan se-Indonesia tentang hasil peninjauan komponen dan jenis KHL Tahun 2020 di Jakarta, 15-17 Oktober 2020, Haiyani menjelaskan dari sudut pekerja/buruh bahwa pandemi Covid-19 berdampak penurunan penghasilan yang diterima, sehingga mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya.
Pandemi juga berdampak bagi pengusaha yang mengalami kesulitan karena permintaan menurun dan terbatasnya bahan baku, sehingga berdampak pada kelangsungan usahanya.
"Karena itu, diperlukan pemahaman seluruh pihak terhadap kondisi yang terjadi agar terjalinnya sinergitas seluruh pihak sehingga kita dapat melewati masa sulit ini (pandemi Covid-19) dengan baik," ujarnya Haiyani, secara virtual.
Untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tersebut, Haiyani mengatakan pihaknya menggelar dialog Dewan Pengupahan se-Indonesia tentang hasil peninjauan komponen dan jenis KHL di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang tidak diharapkan.
"Dialog ini diharapkan akan memberikan manfaat dalam pengembangan pengupahan ke depan yang adil dan berdaya saing, dalam menyatukan perspektif dan langkah untuk menghadapi kebijakan besar saat ini, yaitu kebijakan Cipta Kerja," katanya.
Ia menambahkan, Pasal 43 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) mengamanatkan peninjauan Komponen dan Jenis KHL dalam jangka waktu lima tahun melalui penetapan Menaker dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Baca Juga: Kemnaker Tengah Lakukan Program Transformasi BLK secara Terstruktur
Depenas telah menyelesaikan kajian peninjauan Komponen dan Jenis KHL pada bulan Oktober 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permenaker No. 21 Tahun 2016.
Haiyani mengatakan, PP Pengupahan juga telah mengamanatkan penggunaan data BPS atau informasi harga dari berbagai survei yang dilakukan BPS dalam menghitung nilai KHL hasil peninjauan. Untuk selanjutnya, perhitungan Nilai KHL akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Hal senada dikatakan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani. Menurutnya, dialog dengan dewan pengupahan ini untuk menginformasikan atau mensosialisasikan hasil peninjauan komponen dan jenis KHL yang diamanahkan oleh PP Pengupahan, yakni setiap komponen dan KHL harus ditinjau kembali.
"Kenapa setiap 5 tahun sekali? Karena pola konsumsi masyarakat setiap 5 tahun sekali dirubah. Misalnya apakah kebutuhan beras, gula atau baju tetap sama atau turun 5 tahun lalu dengan sekarang," ujar Dinar dalam sambutannya.
Setelah dikaji dewan pengupahan dan direkomendasikan ke Menaker, keluar Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL.
Adapun dari Permenaker tersebut, komponen KHL yang semula terdiri dari 60 jenis, kini berubah menjadi 64 jenis, yang menjadi acuan KHL tahun 2020 dan dijadikan sebagai salah satu formula penentuan upah di tahun 2021 mendatang.
Berita Terkait
-
Kemnaker Tengah Lakukan Program Transformasi BLK secara Terstruktur
-
PHB Pekanbaru Dimulai Besok, Warga Bandel Denda Hingga Rp 1 Juta
-
Terdampak Covid-19, Proyek Pembangunan Ratusan Miliar di Sleman Lanjut 2021
-
Seperempat Pegawai Positif Corona, Pemprov Papua WFH hingga 2021
-
Psikolog: Stigma Negatif Masyarakat Bukan Tugas Pasien Covid-19
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Inalum Akan Ambil Alih Tambang Bauksit Antam
-
Indonesia Pasar Kripto Terbesar Kedua di Asia Pasifik
-
Antrean Haji Semakin Panjang, Perencanaan Keuangan Sejak Belia Kian Penting
-
BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan untuk Perkuat Layanan Keuangan di Sumatera
-
Mengenal Cropty Wallet, Dompet Kripto bagi Pemula yang Antiribet dan Hadirkan Berbagai Keunggulan
-
Penambangan Tanpa Izin Jadi Ancaman, Kopsindo Dukung Pemerintah untuk Lakukan Penertiban
-
Rupiah Ditutup Menguat Senin Sore, Ini Pemicunya
-
Adrian Gunadi Telah Ditangkap, Daftar Tersangka Kasus di Sektor Keuangan yang Masih Buron
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura dan Australia
-
Begini Strategi Investasi Kripto Akhir Tahun, Jangan Hanya Andalkan Momen