Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. RPP harus segera ada, agar UU Cipta Kerja bisa segera dilaksanakan.
"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan, kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata Menteri ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja”, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Hadir dalam acara ini, diantaranya Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani; Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai; perwakilan K-Sarbumusi, FSP BUN, dan F-Kahutindo; Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta stakeholder lainnya.
Empat RPP yang dimaksud Ida adalah tentang Pengupahan, tentang Tenaga Kerja Asing, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ida menyebut, pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemnaker dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Sosialisasi kepada pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting, karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ujarnya.
Menurutnya, dalam penyusunan RPP ini, pihaknya memastikan keterlibatan stakeholder ketenagakerjaan, yakni dari serikat pekerja/buruh dan pengusaha.
"Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," ucapnya.
Menurutnya, Kemnaker mendorong seluruh jajaran pemerintah agar bersiap mentransformasi diri untuk menjalankan UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Kemnaker Ingatkan Mahasiswa Polteknaker Ikuti Perkuliahan dengan Antusias
Pelayanan kepada warga harus berkarakter 4 lebih, yaitu lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih berintegritas.
"Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara itu, Hariyadi, mengatakan bahwa metode omnibus law telah diterapkan di banyak negara secara parsial. Di Indonesia sendiri, metode yang diterapkan dalam menyusun UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja.
Hariyadi menyatakan, selama ini penciptaan lapangan kerja formal menurun meskipun investasi mengalami kenaikan. Ia pun menyatakan, UU Cipta Kerja lahir, salah satunya untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Ini adalah salah satu langkah pemerintah, khususnya dari Presiden Jokowi yang harus kita apresiasi,” ujarnya.
Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai, mengapresiasi langkah pemerintah untuk membahas aturan turunan UU Cipta Kerja dengan melibatkan stakeholder.
Berita Terkait
-
Bagi Pekerja yang Belum Terima Subsidi Gaji, Begini Penjelasan Menaker
-
UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Mengubah Banyak Hal secara Signifikan
-
Demo Tolak UU Ciptaker di Jambi Ricuh hingga Malam, Motor Polisi Dibakar
-
Ekonom: Pak Jokowi, Jangan Dengar Bank Dunia Tapi Dengarkan Rintihan Rakyat
-
Kabur Dari Ambulans, Pasien Positif Corona Membaur Massa Demo UU Ciptaker
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Bos BEI Incar Pasar Modal RI Masuk 10 Besar Bursa Dunia
-
ASN Digital 2026: Cara Login, Aktivasi MFA, dan Integrasi SIASIN e-Kinerja
-
Soroti Sanitasi di Aceh Tamiang Pascabencana, Kementerian PU Siapkan TPA Rantau
-
Menhub Ungkap Hari Ini Puncak Arus Balik Nataru
-
Menhub Ungkap Hari Ini Puncak Arus Balik Nataru
-
Purbaya Respons Konflik China-Taiwan, Ini Efeknya ke Ekonomi RI
-
Tarif Listrik Kuartal I 2026 Tak Naik, PLN Berikan Penjelasan
-
Dana Sisa Anggaran Himbara Ditarik Rp75 Triliun, Menkeu Mau Bagi-bagi ke Kementerian
-
Purbaya Curhat Kena Omel Gegara Coretax Banyak Eror, Akui Masih Rumit
-
Solusi Masalah e-Kinerja BKN 2026: Data Tidak Sinkron, Gagal Login, hingga SKP Guru