Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. RPP harus segera ada, agar UU Cipta Kerja bisa segera dilaksanakan.
"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan, kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata Menteri ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja”, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Hadir dalam acara ini, diantaranya Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani; Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai; perwakilan K-Sarbumusi, FSP BUN, dan F-Kahutindo; Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta stakeholder lainnya.
Empat RPP yang dimaksud Ida adalah tentang Pengupahan, tentang Tenaga Kerja Asing, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ida menyebut, pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemnaker dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Sosialisasi kepada pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting, karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ujarnya.
Menurutnya, dalam penyusunan RPP ini, pihaknya memastikan keterlibatan stakeholder ketenagakerjaan, yakni dari serikat pekerja/buruh dan pengusaha.
"Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," ucapnya.
Menurutnya, Kemnaker mendorong seluruh jajaran pemerintah agar bersiap mentransformasi diri untuk menjalankan UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Kemnaker Ingatkan Mahasiswa Polteknaker Ikuti Perkuliahan dengan Antusias
Pelayanan kepada warga harus berkarakter 4 lebih, yaitu lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih berintegritas.
"Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara itu, Hariyadi, mengatakan bahwa metode omnibus law telah diterapkan di banyak negara secara parsial. Di Indonesia sendiri, metode yang diterapkan dalam menyusun UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja.
Hariyadi menyatakan, selama ini penciptaan lapangan kerja formal menurun meskipun investasi mengalami kenaikan. Ia pun menyatakan, UU Cipta Kerja lahir, salah satunya untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Ini adalah salah satu langkah pemerintah, khususnya dari Presiden Jokowi yang harus kita apresiasi,” ujarnya.
Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai, mengapresiasi langkah pemerintah untuk membahas aturan turunan UU Cipta Kerja dengan melibatkan stakeholder.
Berita Terkait
-
Bagi Pekerja yang Belum Terima Subsidi Gaji, Begini Penjelasan Menaker
-
UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Mengubah Banyak Hal secara Signifikan
-
Demo Tolak UU Ciptaker di Jambi Ricuh hingga Malam, Motor Polisi Dibakar
-
Ekonom: Pak Jokowi, Jangan Dengar Bank Dunia Tapi Dengarkan Rintihan Rakyat
-
Kabur Dari Ambulans, Pasien Positif Corona Membaur Massa Demo UU Ciptaker
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya